PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mengusulkan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Bupati Sugiri menyebut, ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Yaitu tentang perubahan bentuk kelembagaan RSUD, yang sebelumnya unit pelaksana teknis, kelembagaannya berubah bentuk menjadi organisasi bersifat khusus pada perangkat daerah di bidang kesehatan.
Kemudian penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Dan terakhir penetapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang naik dari tipe B menjadi tipe A.
“Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah melakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah kembali yang diharapkan lebih efektif dan efisien, tepat ukuran dan tepat fungsi,” ujar Bupati Sugiri saat menyampaikan usulan pada rapat paripurna DPRD Ponorogo di Gedung DPRD Ponorogo, Senin (18/7/2022).
Selain itu, rencana penyesuaian lembaga perangkat daerah Kabupaten Ponorogo tahun 2022 dimaksud untuk penguatan kelembagaan dengan tujuan akhir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam hal ini, Bupati Sugiri mengawali dengan mengajukan nota pengantar lalu akan berlanjut pada tahapan-tahapan berikutnya.
“Proses pembahasan diharapkan saran dan masukan untuk penyempurnaan raperda ini,” jelas politisi PDI Perjuangan itu. (jrs/set)
 
                         
         
         
         
             
             
             
             
                     
                     
                    