LUMAJANG – Anggota Komisi VIII DPR RI Umar Bashor meminta pemkab dan DPRD Lumajang menyusun perda untuk mengakses program dana abadi pesantren.
Hal itu ia sampaikan saat menggelar acara bersama pihak Kantor Wilayah Jementerian Agama Jawa Timur di Aula Hotel Prima Lumajang, pada Kamis (8/11/2023).
Dalam acara bertajuk Pemantauan dan Pendidikan Agama Islam, Umar Bashor menjelaskan, perihal Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren.
Menurur dia, pondok pesantren menjadi sebuah lembaga yang punya fungsi mengembangkan pemberdayaan para santri yang akan hidup di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, lanjut dia, negara harus hadir untuk menyediakan sarana, prasarana, dan anggaran.
“Maka dana abadi untuk pesantren sudah disiapkan,” kata Umar Bashor.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, dana tersebut akan dikelola untuk dipergunakan semaksimal mungkin bagi pendidikan keagamaan pondok-pondok pesantren.
“Aturan teknis akan ditindaklanjuti. Maka undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti lewat perda-perda,” katanya.
Di Lumajang, kata dia, perlu percepatan untuk mengakses dana abadi seperti amanat undang-undang.
“Ini butuh komunikasi antara DPRD Kabupaten Lumajang dengan pemerintah daerah,” ujar Umar Bashor yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada 2024.
Sementata itu, Syafril Efendy dari Kemenag Jatim menginformasikan, bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi antara kementerian agama provinsi Jawa Timur bersama dengan anggota Komisi VIII DPR RI.
“Saya bersama dengan beliau sudah tiga hari. Beliau luar biasa dan low profile“, tukasnya.
Dia menyampaikan, yang punya pendidikan formal maupun informal dan punya keluhan dipersilakan untuk disampaikan secara terbuka.
“Bisa langsung disampaikan permasalahan kepada bapak Umar atau Kanwil melalui kami”, ujar Syafril Efendy dari Kemenag Jatim saat memberikan sambutan.(ndy/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS