JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan, kemenangan PDI Perjuangan pada Pemilu Legislatif 2014 karena dipilih rakyat. Karena itu, PDI Perjuangan berhak mendapatkan hak politik dari rakyat sebagai pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penegasan itu disampaikan Tjahjo di sela sidang perdana uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang dimohonkan PDI Perjuangan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/8/2014). Menurut Tjahjo, uji materi yang diajukan PDI Perjuangan untuk menghargai kedaulatan politik yang berada di tangan rakyat.
“Kami mengajukan gugatan adalah ingin menghargai kedaulatan politik ada di tangan rakyat,” tandas Tjahjo kepada wartawan.
Pada Pemilu 2004, ungkap Tjahjo, PDI Perjuangan mendukung parpol pemenang, Golkar sebagai Ketua DPR. Konsistensi PDI Perjuangan, tambah dia, juga ditunjukkan pada Pemilu 2009, di masa saat itu Partai Demokrat pemenang. Saat itu, sebut Tjahjo, PDI Perjuangan juga mendukung Demokrat memimpin DPR.
“Sekarang PDI Perjuangan yang menang, bukan kemauannya PDI Perjuangan, bukan kemauannya Bu Mega, tapi maunya rakyat ini. Kok diingkari?” ujar Tjahjo. Dia berharap seluruh pihak memperlihatkan adanya etika politik dan norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tjahjo juga berharap MK sebagai sebuah lembaga konstitusi dapat menyerap dan mendengar aspirasi dari rakyat, dan mengetahui alasan rakyat untuk memilih PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pemilu 2014. Pihaknya optimistis MK dapat mengambil keputusan yang paling bijaksana dalam penyelesaian uji materi UU MD3.
“Saya optimistis MK akan ambil keputusan yang paling bijaksana, cerdas, bisa memahami apa yang jadi aspirasi rakyat,” ujar Tjahjo.
Dalam sidang perdana kemarin, kuasa hukum PDI Perjuangan minta hakim MK menunda berlakunya UU MD3 tersebut. “Para pemohon memandang penting untuk menunda berlakunya UU 17/2014, terutama Pasal 84, Pasal 104, Pasal 109, PAsal 115, Pasal 121, dan Pasal 152, sampai MK memberi putusan,” ujar Kuasa hukum PDI Perjuangan Muhammad Asrun.
Penundaan tersebut, jelas Asrun, untuk mencegah potensi kerugian konstitusional yang akan dialami pemohon jika UU tersebut diberlakukan pada saat uji materi masih digelar MK.
Dalam sidang perdana MK, pemohon membacakan permohonan di depan majelis hakim dan mendapatkan saran untuk selanjutnya diperbaiki oleh para pemohon. Sidang dipimpin Hakim Arief Hidayat dengan anggota Hakim Patrialis Akbar dan Ahmad Fadlil Sumadi. (pri/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS