Minggu
26 Oktober 2025 | 9 : 59

Tunda Pengisian 9 Jabatan Setara Kepala Dinas, Begini Penjelasan Mas Ipin

pdip-jatim-240605-masipin-1

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin masih belum mengisi kekosongan 9 jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

“Kalau (kekosongan) kepala dinas, ini strategi efisiensi saja. Kan enak kita membayar sekretaris tapi dapatnya kepala OPD,” katanya, diwawancara wartawan di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kabupaten Trenggalek, Rabu (14/5/2025).

Mas Ipin, sapaan karib Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek tersebut, mengkhawatirkan jika seseorang mendapatkan jabatan baru yang diinginkan, kinerjanya justru menurun

“Kalau sekarang kan masih butuh jabatan sehingga mereka berlomba-lomba kerja baik. Jadi harus out of the box berpikirnya,” lanjutnya.

Saat ini sebanyak 9 kursi pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek belum mempunyai pejabat definitif. 7 Kursi di antaranya diisi Plt (Pelaksana Tugas) dan 2 kursi di antaranya dibiarkan kosong.

Jabatan yang kosong dan saat ini diisi Plt adalah Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Inspektur, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Sedangkan dua jabatan yang masih kosong adalah staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Dari jabatan tersebut yang paling lama kosong adalah Kepala Dinas Sosial setelah dirotasi menjadi Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) pada tahun 2022 lalu

Sekadar diketahui, berdasarkan Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada menyatakan, “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”.

Sedangkan Mas Ipin baru dilantik pada bulan Februari 2025 lalu. Namun demikian Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, jauh-jauh hari telah mengizinkan kepala daerah yang baru dilantik untuk langsung melakukan mutasi atau mengangkat pejabat baru tanpa harus menunggu enam bulan.

Hal itu dilontarkan Tito dengan harapan kepala daerah dapat membangun tim kerja yang mendukung dalam menjalankan pemerintahan secara efektif dan efisien. (aris/pr)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Guntur Wahono Sosialisasikan Penguatan Ideologi Pancasila pada Masyarakat Kaki Gunung Kelud

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Guntur Wahono kembali menggelar sosialisasi penguatan ideologi Pancasila ...
LEGISLATIF

Mbak Puti di Sidoarjo, Hadiri Acara Semarak Reog Cemandi dan Bimtek Pembuatan Konten Medsos

SIDOARJO – Anggota Komisi IX DPR RI, Puti Guntur Soekarno, menghadiri sejumlah kegiatan saat melakukan kunjungan ...
SEMENTARA ITU...

Wabup Antok Iringi Ribuan Scooterist Kumpul di Ngawi, Rayakan 25 Tahun Iseng

NGAWI – Ribuan pecinta sekuter atau scooterist dari berbagai daerah di Indonesia memadati kawasan wisata Kebun Teh ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pasuruan Sepakat Aspirasi Warga, Tolak Rencana Pembangunan Real Estate Prigen

KABUPATEN PASURUAN – Hal itu ditegaskan oleh salah seorang anggota Fraksi PDI Perjuangan, H. Sugianto, kepada ...
EKSEKUTIF

Bupati Kediri Berharap Beroperasinya Kembali Bandara Dhoho Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Setelah beberapa bulan tidak ada penerbangan, Bandara Dhoho Kediri akan kembali beroperasi mulai 10 November 2025
LEGISLATIF

Guntur Wahono Sosialisasikan Penguatan Ideologi Pancasila bagi Generasi Muda di Srengat Blitar

Guntur Wahono menegaskan pentingnya menanamkan dan memperkuat nilai-nilai Pancasila di tengah arus perkembangan ...