Selasa
26 November 2024 | 6 : 26

Tulus Utomo Gelar Public Hearing 4 Raperda Inisiasi Dewan

pdip-jatim-dprd-tuban-041221-tulus-utomo-a

TUBAN – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tuban, Tulus Setyo Utomo menggelar rapat dengar pendapat publik (RDPP, public hearing) 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) insiasi legislatif.

Empat raperda itu adalah, pertama, raperda tentang fasilitas pengembangan pesantren, kedua raperda tentang kerja sama desa. Kemudian ketiga, raperda tentang pembangunan kawasan perdesaan dan keempat, raperda tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung.

Pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tuban ini menjelaskan, dalam raperda fasilitasi pengembangan pondok pesantren ini berdasarkan sejumlah konsiderans. Yakni UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan serta Peppres Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Raperda ini mempunyai tujuan sebagai wujud perhatian pemerintah Di daerah dalam memberikan perhatian dan dukungan kepada pesantren agar dapat tumbuh dan berkembang.

Yaitu, Dukungan diwujudkan bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, bantuan teknologi, dan bantuan keterampilan kepada pesantren, pemberian dukungan dan fasilitasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Kemudian, raperda tentang pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Desa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan. Adapun tujuan raperda ini, memberikan arah agar pembangunan kawasan perdesaan mampu mewujudkan peningkatan kualitas hidup dan kehidupan serta kesejahteraan masyarakat desa.

“Guna meningkatkan pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di kawasan pedesaan melalui pembangunan partisipatif,” kata Tulus pada acara tersebut, di Kecamatan Widang, Kamis (2/12/2021).  

Kemudian raperda tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kerjasama Desa Kabupaten Tuban, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kerja Sama Desa. Lalu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Desa di Bidang Pemerintahan Desa.

Tujuan raperda ini salah satunya adalah mengoptimalkan potensi sumber daya desa menjadi efisien, efektif dan aman. Melalui kerja sama desa juga menjadi salah satu upaya mencegah terjadinya degradasi lingkungan maupun mencegah terjadinya Konflik kepentingan antar desa.

Terakhir adalah raperda retribusi persetujuan pembangunan gedung. “Raperda ini harapannya untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tuban,” pungkasnya. (sut/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...