TULUNGAGUNG – Kabupaten Tulungagung segera memiliki Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Panitia khusus (Pansus) I DPRD bersama tim asistensi Pemkab Tulungagung kemarin sudah membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) yang dimaksud.
Diketahui, Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan itu, merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Tulungagung yang sudah dibahas dan disampaikan oleh Bapemperda dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu.
“Ranperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan merupakan inisiasi dari DPRD Tulungagung,” beber Ketua Pansus I DPRD Tulungagung Samsul Huda, di kantor DPRD Tulungagung, Jumat (15/7/2022).
Legislator PDI Perjuangan ini menjelaskan, ranperda itu dibuat agar pendidikan formal maupun non formal yang berlangsung di Kabupaten Tulungagung dapat menekankan pada pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Selain itu, sebutnya, selama ini pelaksanaan pendidikan di Kabupaten Tulungagung kurang memberi titik tekan pada Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Dengan adanya Ranperda ini nantinya diharapkan bisa memasukkan atau memberi titik tekan Pancasila dan wawasan kebangsaan pada pendidikan formal.
Sedangkan untuk pendidikan non-formal, nantinya bisa disisipkan pada kegiatan budaya dan kelompok masyarakat melalui penyelenggara atau stakeholder OPD di Kabupaten Tulungagung.
“Hal ini penting untuk ditingkatkan,” kata legislator yang juga Ketua PAC PDI Perjuangan Kalidawir.
Dia mengungkapkan, dari hasil pembahasan dengan tim asistensi, ada beberapa masukan yang disampaikan kepada Pansus I.
Di antaranya adalah penambahan dasar hukum, yakni UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
Selain itu, penambahan dasar hukum yang lain yaitu Perpres nomor 7 tahun 2018 tentang BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila). Atas masuk-masukan dari tim asistensi, dirinya mengaku akan membahasnya di internal Pansus I yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat finalisasi ranperda tersebut.
“Tentu akan kami kaji secara internal, setelah itu kami bahas sewaktu finalisasi,” ujarnya.
Menurut Samsul Huda, pembahasan ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan untuk ditetapkan menjadi Perda, masih membutuhkan beberapa tahapan lagi.
Tahapan yang dimaksud antara lain, tahap pembahasan, finalisasi, pengajuan fasilitasi ke Biro Hukum Pemprov Jatim dan rapat penetapan oleh DPRD Tulungagung.
Setelah diparipurnakan dan diundangkan DPRD, urainya, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya akan diatur dalam peraturan Bupati (Perbub) Tulungagung yang diperkirakan dilaksanakan pada Agustus 2022. (sin/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS