Kamis
20 Agustus 2026 | 6 : 17

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Tim Erji: Maju Menggugat Karena Kalah Pilkada Surabaya

pdip-jatim-arif-budi-santoso-270121

SURABAYA – Tim kuasa hukum Eri Cahyadi-Armuji menyebut, gugatan sengketa Pilkada Surabaya yang dilayangkan Machfud Arifin-Mujiaman (Maju) bukan karena ada kecurangan. Namun tak terima kekalahan.

Pernyataan itu disampaikan pada sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/2/2021). 

Kuasa Hukum Eri Cahyadi-Armuji, Arif Budi Santoso mengatakan, dalam persidangan terungkap fakta bahwa paslon MA-Mujiaman tidak pernah ada komplain selama rekapitulasi KPU. Itu terjadi mulai dari TPS kelurahan hingga kota.

“Terhadap hasil rekapitulasi KPU, Machfud-Mujiaman telah menerima sepenuhnya tanpa ada keberatan atau komplain dari pemohon. Penerimaan ini terjadi secara berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan dan sampai terakhir pada level kota,” jelas Arif, Selasa (2/2/2021).

Bahkan, lanjut Arif, para saksi dari Machfud Arifin-Mujiaman menerima dan menandatangani seluruh berkas dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Atas dasar itu, pihaknya juga telah menyampaikan dalam persidangan.

“Semuanya ditandatangani tanpa catatan dan keberatan. Itu kami sampaikan buktinya ke MK,” tutur Arif.

Atas dasar itu, tim Eri-Armuji kembali menegaskan bahwa gugatan ke MK yang dilayangkan Machfud-Mujiaman, bukan karena ada kesalahan atau kecurangan dalam proses Pilkada Surabaya. Tapi karena kalah.

“Jadi, bisa dikatakan Machfud-Mujiaman melayangkan gugatan hanya karena kalah Pilkada, bukan karena ada kesalahan atau pelanggaran dalam proses Pilkada hingga penghitungan dan rekapitulasi suara. Karena faktanya mereka semua tanda tangan dari TPS sampai tingkat kota,” tegasnya.

Arif menambahkan, dalam gugatan ke MK, Machfud-Mujiaman juga tidak pernah sekalipun mendalilkan adanya kecurangan atau pelanggaran. Untuk itu ia menyebut proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara selama Pilkada Surabaya adalah sah.

“Tidak ada alasan apapun untuk tidak mengatakan penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 oleh termohon adalah sudah benar dan sah,” lanjut Arif.

Dalam hasil rekapitulasi Pilkada Surabaya 9 Desember 2020 tercatat ada 1.049.334 suara sah. Rinciannya, Eri Cahyadi-Armuji meraup 597.540 suara, dan Machfud-Mujiaman meraih 451.794 suara. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

HEADLINE

Banteng Jatim Pesta 6 Gol, Lolos Semifinal Soekarno Cup dan Bidik Juara Lagi

SURABAYA – Banteng Jawa Timur (Jatim) tampil menggila di babak perempat final Soekarno Cup 2026. Bermain di Stadion ...
LEGISLATIF

DPRD Magetan Desak Pemkab Benahi Perizinan Aset Daerah Usai Polemik Izin Alun-Alun

MAGETAN — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito: Toleransi Beragama di Sekolah Harus Diteruskan Antar Generasi

Mas Dhito berpesan agar semangat toleransi antarumat beragama di sekolah terus dijaga dan diwariskan kepada ...
LEGISLATIF

DPRD Jatim Dorong Pergub Dipercepat agar Perda Tak Mandek di Aturan

SURABAYA – DPRD Jawa Timur menekankan pentingnya percepatan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan ...
LEGISLATIF

Martin Dorong Pemprov Jatim Bangun Cadangan Air di Wilayah Rawan Kekeringan Bondowoso

SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Martin Hamonangan, mendesak Pemprov Jatim mengubah pola penanganan ...
KRONIK

Desak Usut Tuntas Kasus Ibu Aniaya Anak di Pamekasan, Hj. Ansari: Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

PAMEKASAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Hj. Ansari, meminta polisi untuk mengusut tuntas kekerasan ...