Sabtu
01 Agustus 2026 | 1 : 27

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Tim Erji: Maju Menggugat Karena Kalah Pilkada Surabaya

pdip-jatim-arif-budi-santoso-270121

SURABAYA – Tim kuasa hukum Eri Cahyadi-Armuji menyebut, gugatan sengketa Pilkada Surabaya yang dilayangkan Machfud Arifin-Mujiaman (Maju) bukan karena ada kecurangan. Namun tak terima kekalahan.

Pernyataan itu disampaikan pada sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/2/2021). 

Kuasa Hukum Eri Cahyadi-Armuji, Arif Budi Santoso mengatakan, dalam persidangan terungkap fakta bahwa paslon MA-Mujiaman tidak pernah ada komplain selama rekapitulasi KPU. Itu terjadi mulai dari TPS kelurahan hingga kota.

“Terhadap hasil rekapitulasi KPU, Machfud-Mujiaman telah menerima sepenuhnya tanpa ada keberatan atau komplain dari pemohon. Penerimaan ini terjadi secara berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan dan sampai terakhir pada level kota,” jelas Arif, Selasa (2/2/2021).

Bahkan, lanjut Arif, para saksi dari Machfud Arifin-Mujiaman menerima dan menandatangani seluruh berkas dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Atas dasar itu, pihaknya juga telah menyampaikan dalam persidangan.

“Semuanya ditandatangani tanpa catatan dan keberatan. Itu kami sampaikan buktinya ke MK,” tutur Arif.

Atas dasar itu, tim Eri-Armuji kembali menegaskan bahwa gugatan ke MK yang dilayangkan Machfud-Mujiaman, bukan karena ada kesalahan atau kecurangan dalam proses Pilkada Surabaya. Tapi karena kalah.

“Jadi, bisa dikatakan Machfud-Mujiaman melayangkan gugatan hanya karena kalah Pilkada, bukan karena ada kesalahan atau pelanggaran dalam proses Pilkada hingga penghitungan dan rekapitulasi suara. Karena faktanya mereka semua tanda tangan dari TPS sampai tingkat kota,” tegasnya.

Arif menambahkan, dalam gugatan ke MK, Machfud-Mujiaman juga tidak pernah sekalipun mendalilkan adanya kecurangan atau pelanggaran. Untuk itu ia menyebut proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara selama Pilkada Surabaya adalah sah.

“Tidak ada alasan apapun untuk tidak mengatakan penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 oleh termohon adalah sudah benar dan sah,” lanjut Arif.

Dalam hasil rekapitulasi Pilkada Surabaya 9 Desember 2020 tercatat ada 1.049.334 suara sah. Rinciannya, Eri Cahyadi-Armuji meraup 597.540 suara, dan Machfud-Mujiaman meraih 451.794 suara. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Rijanto Minta Sertipikat Program PPTPKH Dimanfaatkan untuk Kembangkan Usaha dan Tingkatkan Ekonomi Keluarga

Bupati Blitar Rijanto meminta masyarakat memanfaatkan sertipikat tanah Program PPTPKH sebagai modal mengembangkan ...
LEGISLATIF

Deni Wicaksono: Infrastruktur Jadi Aspirasi Terbesar Warga Saat Reses di Dapil IX

TRENGGALEK – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Deni Wicaksono, memastikan akan mengawal aspirasi masyarakat ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Minta Pemerintah Tetapkan Krisis Air Bersih sebagai Prioritas Nasional

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera menetapkan penanganan krisis air bersih akibat ...
BERITA TERKINI

Erma Susanti Kawal Implementasi Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Erma Susanti minta implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 benar-benar ...
KRONIK

Bupati Fauzi Tinjau Bubidaya Lele dan Ayam Petelur, Pastikan Manfaat Program Pemberdayaan

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, meninjau budidaya ikan lele dan ayam petelur milik kelompok ...
KRONIK

Dugaan Pemerkosaan Dua Santriwati di Sidoarjo: BBHAR PDIP Jatim Mintakan Perlindungan dan Restitusi dari LPSK

SURABAYA – Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur secara resmi mengajukan ...