Kamis
15 Mei 2025 | 12 : 41

Tim Erji: Maju Menggugat Karena Kalah Pilkada Surabaya

pdip-jatim-arif-budi-santoso-270121

SURABAYA – Tim kuasa hukum Eri Cahyadi-Armuji menyebut, gugatan sengketa Pilkada Surabaya yang dilayangkan Machfud Arifin-Mujiaman (Maju) bukan karena ada kecurangan. Namun tak terima kekalahan.

Pernyataan itu disampaikan pada sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/2/2021). 

Kuasa Hukum Eri Cahyadi-Armuji, Arif Budi Santoso mengatakan, dalam persidangan terungkap fakta bahwa paslon MA-Mujiaman tidak pernah ada komplain selama rekapitulasi KPU. Itu terjadi mulai dari TPS kelurahan hingga kota.

“Terhadap hasil rekapitulasi KPU, Machfud-Mujiaman telah menerima sepenuhnya tanpa ada keberatan atau komplain dari pemohon. Penerimaan ini terjadi secara berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan dan sampai terakhir pada level kota,” jelas Arif, Selasa (2/2/2021).

Bahkan, lanjut Arif, para saksi dari Machfud Arifin-Mujiaman menerima dan menandatangani seluruh berkas dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Atas dasar itu, pihaknya juga telah menyampaikan dalam persidangan.

“Semuanya ditandatangani tanpa catatan dan keberatan. Itu kami sampaikan buktinya ke MK,” tutur Arif.

Atas dasar itu, tim Eri-Armuji kembali menegaskan bahwa gugatan ke MK yang dilayangkan Machfud-Mujiaman, bukan karena ada kesalahan atau kecurangan dalam proses Pilkada Surabaya. Tapi karena kalah.

“Jadi, bisa dikatakan Machfud-Mujiaman melayangkan gugatan hanya karena kalah Pilkada, bukan karena ada kesalahan atau pelanggaran dalam proses Pilkada hingga penghitungan dan rekapitulasi suara. Karena faktanya mereka semua tanda tangan dari TPS sampai tingkat kota,” tegasnya.

Arif menambahkan, dalam gugatan ke MK, Machfud-Mujiaman juga tidak pernah sekalipun mendalilkan adanya kecurangan atau pelanggaran. Untuk itu ia menyebut proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara selama Pilkada Surabaya adalah sah.

“Tidak ada alasan apapun untuk tidak mengatakan penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 oleh termohon adalah sudah benar dan sah,” lanjut Arif.

Dalam hasil rekapitulasi Pilkada Surabaya 9 Desember 2020 tercatat ada 1.049.334 suara sah. Rinciannya, Eri Cahyadi-Armuji meraup 597.540 suara, dan Machfud-Mujiaman meraih 451.794 suara. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Optimalkan Pelayanan Masyarakat, Mas Ipin Lantik 992 ASN Kabupaten Trenggalek

TRENGGALEK – Bupati TmMochamad Nur Arifin melantik 992 orang aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Trenggalek ...
KRONIK

Banyuwangi akan Bangun 3 Fasilitas Pengolahan Sampah Berkapasitas 260 Ton, Didukung Austri dan UEA

BANYUWANGI – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dalam melakukan pengolahan sampah secara sirkular ...
SEMENTARA ITU...

Candra: Cagar Budaya di Jember Butuh Perlindungan

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto berharap Pemerintah Kabupaten Jember dapat melestarikan ...
EKSEKUTIF

Ini Alasan Eri Cahyadi Haramkan Sekolah Negeri di Surabaya Gelar Wisata-Wisuda

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi kembali menegaskan larangan menggelar wisuda maupun wisata akhir sekolah, ...
SEMENTARA ITU...

Sepakbola Kades Cup I Lumajang Sukses Tanpa Tawuran, Babak Final Dibuka Wabup

LUMAJANG – Turnamen Sepakbola Kades Cup I, memasuki babak final, Selasa (13/5/2025). Acara dihelat sejak 11 April ...
LEGISLATIF

Soroti PAD Jember, Widarto: Masih Butuh Kerja Keras untuk Penuhi Target

JEMBER – Banyak cara untuk memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) asalkan ada keseriusan Pemerintah Kabupaten ...