MALANG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Fraksi PDI Perjuangan, Daniel Rohi mendorong munculnya desa-desa sadar hukum di Jawa Timr, khususnya di wilayah Kabupaten Malang.
Dengan tumbuhnya desa sadar hukum, kata Daniel, akan berdampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Dorongan itu dia sampaikan dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, yang berlangsung di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Di depan peserta sosialisasi, Daniel menekankan pentingnya kehadiran desa sadar hukum untuk membentuk masyarakat yang melek akan isu-isu hukum.
“Tantangan besar bagi Pemprov Jatim untuk membuat percepatan desa sadar hukum yang secara kuantitas masih sangat minim,” ungkapnya, Kamis (24/6/2021).
Ketentuan penetapan desa sadar hukum, terang anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur itu, ditentukan kepada 4 dimensi penilaian. Yakni dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, serta dimensi demokrasi dan regulasi.

Secara kuantitas, tambah dia, keberadaan desa sadar hukum di Jawa Timur jauh tertinggal dari Jawa Barat yang telah memiliki sekitar 2.000 desa. Dibandingkan dengan Jawa Timur yang baru memiliki 180 desa sadar hukum, dari total 8.501 desa yang ada.
Sedangkan, untuk wilayah Kabupaten Malang sendiri baru memiliki 3 desa sadar hukum dari sekitar 390 desa/kelurahan yang ada, dengan persentase sebanyak 0,77 persen. Kondisi ini sebutnya sangat disayangkan.
“Oleh sebab itu, biro hukum Pemprov dan kepala bagian hukum Pemkab perlu melakukan langkah-langkah yang lebih progresif untuk membantu dan mempersiapkan desa-desa di Jawa Timur untuk menjadi desa sadar hukum,” ujar legislator dari Dapil Malang Raya ini.
Dengan terbentuknya desa sadar hukum, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tersebut meyakini, akan dapat mempercepat terciptanya masyarakat yang melek isu-isu hukum. Sehingga prinsip hukum yang berkeadilan di Indonesia dapat segera terwujud.
Oleh karena itu, dia mendorong adanya upaya-upaya konkret dari Pemprov Jatim dan instansi terjait untuk mempercepat pembentukan desa-desa sadar hukum.
“Perlu ada upaya-upaya konkret dari Pemprov untuk berkoordinasi dengan Pemkab dan Kementerian Hukum dan HAM yang ada di Jawa Timur, untuk melakukan upaya-upaya percepatan pembentukan desa sadar hukum guna menumbuhkan pemahaman sikap sadar hukum masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (ace/pr)










