JAKARTA — Anggota Komisi II DPR dari PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengapresiasi langkah Teman Ahok yang akan mengajukan judicial review revisi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, dia mengimbau seluruh pihak menghormati aturan main dalam UU dan tak menuding DPR mencoba menjegal calon independen melalui revisi UU Pilkada.
“UU ini dibuat tidak hanya untuk Jakarta, tapi juga untuk 560 kabupaten/kota, dan 34 provinsi. Bagi kami di DPR, terlalu kecil jika UU ini difokuskan kepada Ahok,” kata Arteria, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Legislator DPR asal dapil VI Jawa Timur itu minta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meyakinkan para pendukungnya, bahwa dirinya tetap akan maju lewat jalur independen.
Meski substansi gugatan belum dapat dipastikan, namun salah satu pasal yang kerap dibicarakan sebelumnya adalah pasal 48 tentang peraturan verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan.
“Pak Ahok yakinlah dirinya (maju) melalui jalur independen. Yakinkan timnya, Teman Ahok, Batman, dan lainnya bahwa mereka sudah berhasil mendapatkan dukungan rakyat,” ujar Arteria
Pada kesempatan itu, Arteria Dahlan minta pemerintah tidak terlalu lama dalam menyempurnakan revisi UU Pilkada, dan segera mengesahkannya. Sebab, UU ini sebagai acuan untuk pembentukan aturan pelaksanaan pilkada, seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu).
“Rakyat juga menunggu. Mudah-mudahan bisa segera dirasakan manfaatnya bagi masyarakat,” sambung dia.
Menurutnya, pengesahan dapat segera dilakukan karena pemerintah dalam hal ini hanya melakukan penyempurnaan, bukan mengubah substansi UU. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS