NGAWI – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi mengembalikan berkas perbaikan bakal calon legislatif ke KPU Ngawi. Berkas perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg untuk Pemilu 2024 itu diserahkan oleh Sekretaris DPC Ngawi, Yuwono Kartiko (Pak King) bersama dengan tim sekretariat pada Minggu (9/7/2023) petang.
Sebanyak 45 berkas dokumen perbaikan bacaleg PDI Perjuangan dikembalikan kepada KPU Ngawi. Pengembalian berkas sebagai salah satu tahapan dalam Pileg 2024.
KPU Ngawi memberikan tenggat waktu pengembalian berkas hingga Minggu 9 Juli 2023. DPC Ngawi, mengembalikan berkas dengan tepat waktu.
“45 berkas perbaikan dokumen persyaratan bacaleg PDI Perjuangan sudah kami serahkan kepada KPU Ngawi,” kata Pak King, sapaannya kepada pdiperjuangan-jatim.com, pada Senin (10/7/2023).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ngawi tersebut menyampaikan, pengembalian berkas ke KPU Ngawi sebagai sarana untuk perbaikan, dan melengkapi dokumen para bacaleg. Agar kemudian berkas persyaratan 45 bacaleg Partai Banteng memenuhi syarat pendaftaran.

“Bukan mengubah yang lama, akan tetapi me-MS-kan (memenuhi syarat) terlebih dahulu semua bacaleg,” ungkap Pak King.
PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi saat tahapan pengajuan daftar bakaleg mengajukan 45 nama. Komposisi lengkap dari 6 dapil di Kabupaten Ngawi, dan memperhatikan kuota 30 persen keterwakilan perempuan.
Nama-nama yang diajukan, sebelumnya telah melalui serangkaian proses penjaringan dan penyaringan. Meliputi tes psikologi dan kesehatan, dan lainnya.
“Kita tetap melaksanakan monitoring dan evaluasi. Apakah nanti ada perubahan, kita menunggu SK DPP turun,” pungkas Yuwono Kartiko (King), Sekretaris DPC PDI Perjuangan Ngawi. (amd/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS