NGAWI – Sejumlah kebijakan dilaksanakan Pemkab Ngawi untuk menekan persebaran Covid-19. Salah satunya menerapkan metode buwuh cepat bagi masyarakat yang menggelar hajatan.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dalam rapat koordinasi bersama forkopimda menyampaikan strategi percepatan guna menekan penyebaran virus Covid 19. Sejumlah strategi itu menyasar berbagai bidang.
Seperti pada sektor pariwisata. Disebutkan Bupati Ony, sektor pariwisata masih diizinkan untuk beroperasi. Meskipun dalam pelaksanaannya harus membatasi jumlah pengunjung hingga 50 persen dari keadaan normal. Selain itu, sektor ini dalam pelaksanaannya juga akan di evaluasi.
“Di lokasi wisata, pengunjung diwajibkan untuk mengenakan masker. Selain itu juga terdapat petugas pengendalian penyebaran virus Covid 19 dalam hal penerapan protokol kesehatan atau 5M,” papar Bupati Ngawi dalam rapat koordinasi tersebut, Kamis (24/6/2021).
Kemudian mengenai hajatan. Disebutkan Bupati Ngawi yang diusung PDI Perjuangan ini, gelaran hajatan oleh masyarakat masih boleh dilaksanakan. Meskipun dengan pembatasan waktu dalam pelaksanaannya.
Untuk prosesi hajatan hanya diizinkan selama dua jam, sementara untuk pelaksanaannya boleh digelar pada pagi, siang ataupun pada sore hari. Batas akhir menggelar acara hajatan disebutkan Bupati Ony maksimal sebelum maghrib harus sudah selesai.
Bupati Ony juga menyebut mengenai penerapan metode drive thru dalam acara hajatan. Dimana tamu datang, memberikan amplop. Kemudian tamu mendapatkan nasi kotak untuk dibawa pulang.
“Terkait hajatan, sebelumnya juga telah dilaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini para pelaku usaha sewa sound system, sewa terop dan lainnya. Hal ini agar semua pihak benar-benar ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan prokes saat penyelenggaraan hajatan,” kata Bupati Ngawi.
Untuk memastikan pelaksanaan prokes di lokasi yang berpotensi menyebabkan kerumunan, dikatakan Bupati Ony agar operasi yustisi ditingkatkan frekuensi dalam setiap harinya. Sasaran operasi seperti di lokasi pertokoan, tempat wisata maupun di tempat umum lainnya.
Lebih lanjut, dikatakan Bupati Ony agar setiap petugas yang melakukan operasi yustisi dibekali dengan masker untuk dibagikan secara gratis. Selain itu juga agar memberikan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Untuk pemerintahan desa atau kelurahan, disebutkan Bupati Ony agar Kades atau lurah setiap tiga hari sekali menyampaikan rencana hajatan warga setempat melalui camat dan akan diteruskan kepada Bupati Ngawi.
“tiga hari sekali melaporkan rencana hajatan warga seperti pernikahan, khitanan, pengajian, ataupun kegiatan yang lainnya kepada Camat dan diteruskan kepada Bupati Ngawi secara berjenjang. Kades atau lurah wajib mendata warga yang berwiraswasta dengan aktivitas keluar masuk wilayah zona merah,” ungkap Bupati Ony.
Untuk deteksi lebih dini, dikatakan Bupati Ony dengan meningkatkan jumlah tracing kontak erat dengan pasien terkonfirmasi Covid-19 dari semula 10 orang menjadi 20 orang.
Sejumlah strategi ini sedianya dilaksanakan pemkab Ngawi untuk terus menekan persebaran Covid-19. Apalagi beberapa hari ini, Ngawi dan sejumlah kabupaten di Jawa Timur masuk katagori zona merah. (mmf/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS