SIDOARJO – Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto, mengingatkan agar bantuan keuangan khusus (BKK) untuk desa tidak dialokasikan melalui Perubahan APBD Sidoarjo tahun 2021.
Menurut wakil rakyat dari PDI Perjuangan ini, Rabu (8/9/2021), ada beberapa hal yang mendasari argumennya soal BKK yang kini tengah dibahas antara tim anggaran pemkab dan badan anggaran DPRD Sidoarjo.
Yakni, terkait rujukan aturan yang lebih tinggi tentang penyusunan APBD 2021. Serta fokus pemerintah pada saat sekarang dalam penanganan pandemi Covid-19.
Secara aturan, kata Tarkit, “Bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020.”
Apalagi, lanjut dia, di masa pandemi ini pemerintah pusat menekankan kepada seluruh pemerintah daerah untuk fokus dalam penanganan pandemi. Sehingga pengalokasian anggaran dalam penyusunan APBD khususnya perubahan APBD difokuskan pada penanganan pandemi.
Tarkit berpandangan, pengalokasian anggaran BKK desa harusnya melalui APBD bukan perubahan APBD. Ia pun menyarankan agar pembahasan BKK untuk desa tidak berlanjut menjadi kesepakatan dan menjadi program dalam perubahan APBD tahun ini. (hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS