Selasa
21 Juli 2026 | 10 : 07

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Tantri Bararoh: Pemanfaatan Dana Desa Harus Berpihak pada Masyarakat

pdip-jatim-tantri-bararoh-080421

MALANG – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang Tantri Bararoh mengatakan, pasca diterbitkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa tidak lagi menjadi obyek pembangunan. Melainkan menjadi subyek pembangunan yang partisipatoris.

Desa sebagai subyek pembangunan, jelas Tantri, dapat dilihat dari dua dimensi. Pertama, pemberian kewenangan berdasarkan asas rekognisi dan subsidiaritas.

Rekognisi berarti pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan desa. Sedangkan subsidiaritas berarti penggunaan kewenangan skala lokal.

“Sementara dimensi yang kedua adalah kedudukan desa sebagai pemerintahan berbasis masyarakat,” ujar Tantri Bararoh, kemarin.

Menurut Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang ini, adanya asas rekognisi dan subsidiaritas, negara pada akhirnya hadir di desa-desa. Yakni dengan cara menyalurkan dana desa yang bersumber dari APBN sebagai salah satu pendapatan desa yang digunakan untuk membiayai kewenangannya secara mandiri.

“Dalam pembangunan desa melalui alokasi dana desa, tentu harus ada prioritasnya. Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, yang tujuannya adalah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan pelayanan publik,” beber Dosen Universitas Wijaya Kusuma Surabaya ini.

Dia menambahkan, dalam mencapai pelayanan prima, pemerintah desa harus dimulai dari penetapan pemanfaatan dana desa. Proses itu terdiri dari aspirasi masyarakat yang diusulkan berdasarkan potensi dan kearifan lokal desa, pembahasan dalam musyawarah desa menjadi salah satu program prioritas desa, kemudian masuk dalam dokumen pembangunan desa berupa RPJMDesa dan RKPDesa, dan dianggarkan melalui APBDesa yang ditetapkan dengan peraturan desa.

“Mekanisme penetapan pemanfaatan dana desa yang melibatkan partisipasi masyarakat menjadi kunci dari pembangunan desa yang memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat,” tutupnya.

Masalah seputar dana desa ini dia paparkan saat menjadi narasumber kegiatan sosialisasi yang mengangkat tema pelayanan prima menuju Good Government, di Pendopo Kecamatan Wajak, pada Rabu 7 April 2021. Dalam kesempatan itu, Tantri juga membagikan buku buah karyanya kepada peserta sosialisasi.

Buku berjudul Suara Rakyat: Penganggaran Berbasis Pancasila ini, menjadi salah satu caranya untuk berbagi pengetahuan, ilmu, dan amal jariyah kepada masyarakat Kecamatan Wajak. (ace)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Pemkab Ngawi Siapkan Regulasi Mengemudi Sepeda Motor bagi Anak Usia 17 Tahun Ke Bawah

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengaku prihatin atas meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas yang ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia Dekat Bandara Dhoho

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meninjau lahan calon hotel haji pertama di Indonesia di dekat Bandara ...
LEGISLATIF

Asmadi Minta UMKM Dilibatkan dalam Revitalisasi GOR Ganesha, Pedagang Lama Harus Diprioritaskan

BATU – Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi, meminta Pemerintah Kota Batu melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, ...
SEMENTARA ITU...

Ketika Pelari Kenya Terjebak di Jember, Gotong Royong Mengantarnya Pulang

JEMBER — Debu musim kemarau beterbangan di sepanjang jalan Kota Jember. Matahari siang memantulkan hawa panas dari ...
KRONIK

Puan Maharani Tekankan Literasi Digital dan Komunikasi Negara untuk Tangkal Hoaks tentang DPR

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan maraknya hoaks yang menyasar DPR RI menjadi pengingat pentingnya ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Dorong Pemkot Percepat Pembangunan Pintu Air Kali Jagir

SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat ...