JEMBER – Sekretaris Komisi D DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo, menanggapi soal aksi demonstrasi puluhan buruh beberapa waktu yang lalu. Massa aksi menuntut agar PT Muroco memberikan hak penuh upah dan THR bagi para pekerja.
Menurut Edi, DPRD Jember mencatat pelanggaran hak pekerja PT Muroco sudah berulang terjadi. Karena itu, pihaknya menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jember dan provinsi.
“Kami akan memanggil Disnaker Jember, termasuk memanggil PT Muroco. Kemarin dua kali kami panggil sudah tidak hadir,” ujar Edi di Jember, Senin (15/5/2023)
Wakabid Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Jember tersebut juga menjelaskan, PT Muroco memiliki perusahaan mitra, yakni PT Top dan PT JMS. Setelah didemo berkali-kali, akhirnya hak THR sebanyak 104 pekerja dari PT TOP terbayarkan pada H-2 Lebaran.
Kendati demikian, masih ada ratusan pekerja lain di bawah naungan mitra PT Muroco, yakni PT JMS, yang harus gigit jari karena tidak mendapatkan THR dan belum menerima upah bekerja sejak April 2023.
“Di PT Muroco ada pihak ketiga, yakni PT TOP dan PT JMS. PT TOP sudah mampu menyelesaikan hak-haknya. Tinggal satu PT JMS, kurang lebih ada 100 lebih,” terangnya.
Untuk itu, politisi yang akrab disapa Ipung itu menegaskan, dirinya akan mengawal hak buruh PT Muroco. Bila hal itu terus terjadi, pihaknya akan mendorong agar perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kayu tersebut untuk ditutup.
“Persoalan sering, bukan hanya sekali dua kali. Dan persoalannya sama. Kalau ini terus terjadi, kami mendorong untuk ditutup saja,” tegasnya. (alfian/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS