Kamis
15 Mei 2025 | 4 : 55

Tak Ingin PSBM Setengah-setengah, Bupati Arifin Siapkan Langkah Ini

pdip-jatim-arifin-nggalek-070221

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyiapkan sejumlah langkah kebijakan dalam menghadapi rencana pemberlakuan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).

“Saya tidak ingin nanti kebijakannya setengah-setengah. Kita harus holistik biar kemudian masyarakat juga menyadari setiap keputusan yang kita ambil,” tegas Nur Arifin, kemarin.

Tiga hal yang dia tekankan, pertama melibatkan tanggung jawab dari pimpinan lokal hingga komunitas terkecil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. 

Seperti mendukung kebijakan pemerintah, disiplin menerapkan protokol kesehatan hingga menghindari kerumunan seperti hajatan dan sebagainya melalui statement yang dipublikasikan.

Kedua, untuk sektor di luar yang terkena penerapan PSBM akan didetailkan lagi terkait protokol kesehatan yang harus dipenuhi. 

Mulai dari pembatasan jumlah pengunjung dan sebagainya hingga pernyataan bersedia menutup tempat usaha secara sukarela jika tidak memenuhi poin-poin yang telah disepakati.

“Yang ketiga, pindah semua orang yang isolasi mandiri ke gedung karantina kita. Kemudian daerah-daerah yang masih tidak tertampung dalam gedung kita lakukan pemberlakuan PSBM,” ujarnya.

“Sesuai kaidah di Undang-Undang Kekarantinaan, jadi mulai ketercukupan peralatan medis, kemudian bahan pokok, makanan, ternak, kita cukupi,” imbuh Gus Ipin, sapaan akrab bupati yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek ini.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro rencananya akan digelar selama 9-22 Februari 2021. Kebijakan ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari PPKM yang sudah digelar sebanyak dua periode, terhitung sejak 12 Januari dan berakhir 8 Februari 2021. 

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal pada Minggu (7/2/2021) mengatakan, selama dua periode PPKM, penularan Covid-19 belum berhasil diturunkan sehingga perlu dilakukan pembatasan dengan skala yang lebih kecil. 

Nantinya, seluruh kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Sepakbola Kades Cup I Lumajang Sukses Tanpa Tawuran, Babak Final Dibuka Wabup

LUMAJANG – Turnamen Sepakbola Kades Cup I, memasuki babak final, Selasa (13/5/2025). Acara dihelat sejak 11 April ...
LEGISLATIF

Soroti PAD Jember, Widarto: Masih Butuh Kerja Keras untuk Penuhi Target

JEMBER – Banyak cara untuk memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) asalkan ada keseriusan Pemerintah Kabupaten ...
EKSEKUTIF

Pemkab Ngawi Sediakan Armada Antar Jemput untuk 477 Jamaah Haji, Termasuk Kakek Umur 97 Tahun

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengikuti pelepasan jamaah calon haji asal Kabupaten Ngawi, di Pendopo Wedya ...
SEMENTARA ITU...

SPAM Dusun Sumbul Diresmikan, Bupati Malang: Selaras dengan Pengembangan KEK Singhasari

MALANG – Bupati Malang HM Sanusi mendampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meresmikan sistem penyediaan ...
KRONIK

DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar bupati ...
LEGISLATIF

Puan Ajak Parlemen Malaysia Bersama DPR Jadi Penggerak Solidaritas Negara Muslim

JAKARTA – Puan Ajak Parlemen Malaysia Bersama DPR Jadi Penggerak Solidaritas Negara Muslim DPR RI Puan Maharani ...