JEMBER – Santernya pemberitaan di berbagai wilayah Indonesia menyoal kenaikan pajak bumi bangunan (PBB) memantik perhatian Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto.
Dia untuk minta warga Jember juga mengcroscek nominal tagihan biaya PBB masing-masing. Jika ditemukan kenaikan nominal biaya, Candra berjanji akan menelusuri faktor-faktor yang mengakibatkan kenaikannya.
Sejauh ini, Candra merasa tidak ada informasi kenaikan nominal biaya PBB di Kabupaten Jember. Pasalnya jikapun ada tentunya pihak dinas terkait dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menginformasikannya.
“Silakan masyarakat mengcroscek kembali nominal biaya PBB, saya sendiri juga akan meilihat dan mengcrosek milik saya sendiri,” ujar Candra, Selasa (26/8/2025)
Jikapun ada, lanjut politisi Banteng kelahiran Kecamatan Kalisat ini, tentunya bersumber dari kebijakan bupati. Sehingga mempengaruhi penyesuaian pembayaran nominal pajak oleh masyarakat.
Terpisah, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Jember, Hendra Surya Putra menyebut wajib pajak bila kesulitan membayar dapat mengajukan keberatan. Prosedurnya melalui loket layanan Bapenda.
“Apabila NJOP sudah sesuai, akan tetapi dari sisi wajib pajak kesulitan membayar karena pertimbangan ekonomi dipersilakan, pilihan ada di wajib pajak. Untuk proses pengajuan dilakukan di loket pelayanan,” katanya. (art/pr)