JEMBER – Ketua Pansus 4 DPRD Jember Tabroni mengatakan, setelah Raperda RPJPD Jember 2025–2045 disahkan menjadi Perda pada Kamis (4/7/2024), selanjutnya diteruskan ke provinsi.
“Untuk proses fasilitasi dan harmonisasi oleh Kanwil Hukum dan HAM Provinsi,” terang Tabroni, sebagaimana dilansir dari radarjember, Sabtu.
Dia menilai, regulasi yang akan digunakan dalam kurun waktu 20 tahun mendatang itu penting untuk disempurnakan. Mengingat juga akan menjadi referensi bagi setiap periode kepemimpinan bupati yang diturunkan melalui RPJMD.
Oleh karena itu, setiap saran atau masukan yang lahir saat forum Pansus RPJPD maupun forum rapat paripurna pengesahan RPJPD kemarin itu, bersifat wajib untuk dijalankan pihak eksekutif, sebelum diteruskan ke provinsi.
Terlebih lagi saat disahkan kemarin, mayoritas fraksi di DPRD memang menyetujui, namun dengan beberapa catatan. Salah satunya minta agar setiap rekomendasi penyempurnaan itu dapat ditindaklanjuti eksekutif.
“Jadi, sebelum diteruskan ke provinsi, saran-saran dan masukan dari pansus dan fraksi kemarin itu harus ditindaklanjuti dulu. Harus ada perbaikan,” jelas legislator yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Jember tersebut.
Beberapa catatan krusial pansus dan fraksi-fraksi di antaranya terkait dengan kesesuaian RPJPD Jember dengan RPJPD Provinsi dan RPJPN.
Kemudian, kesesuaian dengan RTRW Jember, khususnya pada masalah kebijakan penataan wilayah Kabupaten Jember selama kurun waktu 20 tahun ke depan.
“Dokumen ini dalam 20 tahun ke depan akan dipakai oleh bupati, yang diturunkan melalui RPJMD-RPJMD. Kami banyak menitikberatkan pada hal-hal yang sifatnya khas dan realita Jember, yang itu perlu dibunyikan dan diperjelas,” pungkasnya. (rio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS