MAGETAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan, Suyono Wiling mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pendidikan Non Formal Madrasah Diniyah Takmiliyah di Rumah Makan Jati Kecamatan Ploasan, Selasa (15/3/2022) malam.
Menurut Suyono Wiling, ada beberapa poin penting dalam perda tersebut. Diantaranya, perda ini mengatur tentang fungsi dan tujuan, jenjang dan masa pendidikan.
Berikutnya, tentang penyelenggaraan, perizinan penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah, kurikulum, peserta didik, hak dan kewajiban, pengelolaan pembinaan dan pengawasan.
“Yang jelas, perda sebagai pelengkap pendidikan agama bagi siswa untuk memperkuat karakter,” kata Suyono Wiling kepada tokoh dan warga masyarakat serta sejumlah pengurus Partai, peserta sosialisasi.
Suyono Wiling menambahkan, keberadaan pendidikan nonformal Keagamaan Islam Madrasah Diniyah Takmiliyah perlu diatur penyelenggaraannya, agar bisa dikelola dengan baik. Sehingga dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas menunjang kemampuan dasar keagamaan bagi siswa beragama Islam.
Selain itu, Wiling menyampaikan jika kebutuhan masyarakat akan tambahan Pendidikan Agama Islam terutama bagi peserta didik yang belajar di jenjang pendidikan dasar dan memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pengamalan Agama Islam.
Selesai Sosialisasi, dilanjutkan dengan acara pemantapan struktural PAC Sidorejo dan Plaosan. Wiling menekankan kepada semua pengurus PAC dan Pengurus Ranting agar tetap solid menjalin kebersamaan.
“Mesin Partai harus terus dipanasi, para pengurus harus semakin dekat dan selalu berbaur dengan rakyat sehingga kita tahu apa kendala dan keinginan dari masyarakat,” pesan Suyono.
Pada akhir acara, Suyono Wiling menyerahkan bantuan dana pembinaan kepada kelompok Bank Sampah Sidorejo. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS