SIDOARJO – Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Suyarno menegaskan, tidak ada larangan bagi siapapun untuk menjalankan usaha perekonomian di kota delta. Namun harus mematuhi peraturan yang ada termasuk tidak menyebabkan pencemaran lingkungan.
“Semua usaha harus ada perizinan. Kemudian yang penting, tidak mencemari lingkungan dan tidak memunculkan komplain dan keberatan dari warga di sekitar tempat usaha,” kata Suyarno, Kamis (30/9/2021).
Penegasan Suyarno disampaikan usai melakukan inspeksi mendadak di tempat pengolahan tepung pakan ternak berbahan bulu ayam di Desa Kletek Kecamatan Taman, Rabu (29/9). Sidak dilakukan bersama Wakil Bupati Subandi dan sejumlah pejabat dari dinas terkait, pihak kecamatan, dan perangkat desa setempat.
Diungkapkan Suyarno, sebelum ini, sebetulnya pihak dewan sudah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan warga, perangkat, dan pengusaha. Hearing digelar sebagai tindaklanjut atas pengaduan dari warga terkait bau menyengat dari tempat usaha tersebut.
“Hearing di kantor dewan sudah beberapa kali. Kami juga sudah berikan peringatan. Malah, DLHK (dinas lingkungan hidup dan kebersihan) sudah menyegel tempat tersebut, tapi segel dilepas sendiri dan usahanya tetap dilanjutkan,” kata Suyarno.
Tidak saja menggelar rapat dengar pendapat, Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, sebelum ini pihak dewan beberapa kali turun ke lokasi untuk berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) guna mencari solusi terkait pengaduan warga tersebut.
“Dua atau tiga kali, kami (pihak dewan) ke lokasi untuk mencarikan solusi,” pungkasnya. (hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS