MADIUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun melaksanakan uji publik terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tahun 2025.
Uji publik ini untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Tiga Raperda inisiatif yang dibahas meliputi: Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas, Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, dan Raperda tentang Keprotokolan.
Pembahasan Raperda ini dibagi menjadi tiga panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Madiun pada Selasa (4/2/2025).
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Sutardi, yang menjadi narasumber di Pansus I, menjelaskan bahwa konsep Kota Cerdas (Smart City) mencakup enam dimensi utama. Yakni, Tata Kelola Pemerintahan Cerdas, Promosi Citra Kota yang Cerdas, Ekonomi Cerdas, Tata Kehidupan yang Cerdas, Masyarakat yang Cerdas, Lingkungan Hidup yang Cerdas.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa salah satu aspek utama dalam penyelenggaraan Kota Cerdas adalah meningkatkan pelayanan publik melalui tata kelola pemerintahan yang lebih efisien.
“Tata Kelola Pemerintahan Cerdas ini nantinya diselenggarakan melalui peningkatan pelayanan publik, manajemen birokrasi yang efisien, dan efisiensi kebijakan publik,” ungkap Sutardi, Rabu (5/2/2025).
Saat ini, Kota Madiun telah bergerak menuju salah satu Smart City di Indonesia. Keberadaan Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan perkotaan yang ada.
“Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, diperlukan sistem terpadu dalam konsep Kota Cerdas yang mencakup investasi infrastruktur, operasional dan pemeliharaan sistem, peningkatan sumber daya manusia, serta optimalisasi manfaat sosial dan lingkungan,” sebutnya.
Uji publik ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Madiun. (ahm/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS