SURABAYA – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Sukadar, menyampaikan terjadinya sejumlah pelanggaran dalam proyek pembangunan gedung enam lantai yang berlokasi di wilayah Karangan, RT 02/RW 03, Kelurahan Babatan oleh PT Biru Semesta Abadi (BSA).
Sejumlah pelanggaran menunjukkan tidak adanya komitmen pihak pengembang dalam menaati peraturan yang berlaku. Menurutnya, proyek harus dihentikan hingga seluruh kewajiban dipenuhi pihak perusahaan.
“Kami tidak bisa membiarkan pengembang bekerja sembarangan dan mengabaikan kepentingan warga. Aturan harus ditegakkan,” kata Sukadar.
Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) didampingi para warga pada Selasa (17/6/2025), Sukadar menemui pelanggaran pada Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), mengenai jalur akses kendaraan proyek.
“Dalam SKRK disebutkan bahwa akses kendaraan proyek seharusnya melalui Jalan Raya Menganti. Namun kenyataannya, PT Biru Semesta Abadi menggunakan Jalan Golongan III hingga ke titik lokasi proyek. Ini jelas menyalahi aturan,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Selain terkait akses kendaraan, Sukadar juga menyoroti belum terealisasinya pembangunan long storage atau sistem penampungan air yang telah menjadi bagian dari rekomendasi teknis dalam dokumen IMB, padahal bangunan sudah berdiri.
“Di lapangan, lahan sudah penuh dengan bangunan. Lalu di mana pembangunan long storage-nya? Padahal itu bagian penting dari sistem drainase untuk menampung air hujan atau buangan. Kalau tidak dibangun, jelas masyarakat sekitar yang akan terdampak,” katanya.
Sukadar menjelaskan bahwa pihak Dinas Perhubungan (Dishub) telah memberikan peringatan pada November 2024 terkait izin akses kendaraan. Sehingga dia minta agar segera diberikan peringatan kedua kepada perusahaan.
Selain itu dia minta seluruh aktivitas proyek dihentikan apabila berbagai pelanggaran lainnya tidak segera ditindaklanjuti oleh perusahaan.
“Apabila dalam satu minggu ke depan tidak ada perbaikan terkait perizinan, kami minta agar seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara. Ini mencakup kelengkapan rekomendasi dari dinas teknis maupun IMB yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan,” pungkasnya. (gio/pr)










