NGAWI – Kabar baik bagi warga Kabupaten Ngawi seiring turunnya kategori pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa pandemi dari semula level 4 kini level 3. Turunnya level dibarengi dengan beragam pelonggaran.
Seperti yang dikatakan Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, pada Kamis (12/8/2021) pagi tadi. Mas Antok panggilan Wakil Bupati Ngawi menyatakan pelonggaran aturan PPKM level 3 salah satunya menyasar bidang ekonomi.
“Perbedaan yang mencolok pada sektor perekonomian, aktivitas jual beli di ruangan terbuka yang sebelumnya dilarang, saat ini sudah mulai diizinkan,” kata Mas Antok kepada awak media.
Aktifitas perekonomian pada ruang terbuka itu seperti pada pedagang kaki lima (PKL) hingga tempat makan.
Khusus untuk tempat makan, baik itu warung makan atau lainnya, durasi makan di tempat juga semakin lama. Setelah sebelumnya dibatasi hanya 20 menit saja. Kini selama PPKM level 3, durasi makan di tempat bertambah menjadi 30 menit.
Selain itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Ngawi itu juga mengatakan, waktu beroperasi bagi PKL dan tempat makan, diizinkan hingga pukul 20.00 WIB malam.
“Hanya saja untuk fasilitas umum, termasuk tempat pariwisata selama PPKM level 3 ini masih belum diizinkan untuk beroperasi,” kata Mas Antok.
Meskipun saat ini status level pemberlakukan PPKM di Ngawi sudah turun, Mas Antok tetap mengingatkan, agar warga Ngawi bisa terus konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Insyaallah kedepan kalau konsistensi itu terus bisa kita lakukan, Ngawi bisa turun level lagi, dan kegiatan masyarakat bisa dilakukan seperti sebelumnya,” harap Mas Antok. (mmf/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS