SUMENEP – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Sumenep, Nia Kurnia Fauzi, mengajak seluruh masyarakat agar berperan aktif melakukan sosialisasi dan edukasi dalam membantu pemerintah daerah untuk mengurangi perkawinan anak.
“Saya harapkan semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung bermacam program penguatan advokasi pencegahan perkawinan anak sebagai upaya untuk mencegah tindakan perkawinan anak,” ujar Mbak Nia, sapaan akrab Nia Kurnia Fauzi, saat Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak (Cepak) di Hotel Utami Sumekar, Selasa (20/9/2022).
Mbak Nia optimis manakala semua elemen di daerah membantu program pemerintah itu, hal tersebut akan berefek positif kepada kesadaran masyarakat untuk mencegah mengawinkan anak di luar batas minimal.
“Angka perkawinan anak bisa menurun, jika masyarakat sadar bahwa batas minimal umur perkawinan bagi wanita disamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria yaitu 19 tahun,” tuturnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengungkapkan, perkawinan anak di luar batas umur tentu saja mempunyai dampak negatif. Di antaranya, menjadi pemicu masalah kemiskinan, karena belum siap secara mental, ekonomi, dan sosial.
Selain itu, masalah kesehatan, terutama risiko kehamilan maupun persalinan pada anak begitu tinggi. Lembaga dana kependudukan PBB (UNFPA) menyebutkan, 70 ribu kematian remaja terjadi setiap tahun akibat komplikasi yang dialami semasa kehamilan maupun persalinan.
“Persoalan lainnya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku pernikahan usia dini secara mental masih belum matang, karena masih anak-anak cara berfikir dan berperilaku juga masih kekanak-kanakan, yang memicu kekerasan dalam rumah tangga,” terang Mbak Nia.
Akibatnya, tidak jarang menjadi pemicu keributan dan kesalahpahaman yang menyebabkan keretakan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Dampak lainnya, anak-anak mengalami masa pertumbuhan yang kurang menggembirakan di masa mendatang.
“Praktik seperti ini apabila tidak dilakukan pencegahan, bukan saja mengancam eksistensi personal, tetapi juga menjadi penyakit sosial. Jadi, bersama-sama membanguan kesadaran masyarakat untuk mencegah perkawinan anak sebelum usia 19 tahun,” tandas Mbak Nia. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS