Rabu
21 Oktober 2026 | 9 : 50

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Soal Presidential Threshold, Tjahjo Ajak Semua Pihak Hormati Putusan MK

pdip-jatim-mendagri-tjahjo-k

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

MK menyatakan Pasal 222 yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Artinya, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.

Karena pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 digelar serentak, ambang batas yang digunakan adalah hasil pemilu legislatif 2014 lalu.

Atas keputusan tersebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengajak semua pihak agar menghormati dan menjalani putusan MK. Meski demikian, dia pun menghormati pihak yang tak senang dengan putusan MK itu.

“MK putuskan itu atas dasar kosntitusional dan itu final mengikat. Mari hormati putusan MK karena toh pemerintah berikan kesempatan peluang ada proses hakim di MK,” kata Tjahjo, kemarin.

Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini mengucapkan terima kasih kepada MK.

“Kami menyampaikan terima kasih pada MK. Setidaknya MK mendengar semua pihak bahwa proses penetapan presidential threshold sudah diputuskan oleh DPR dari sisi konstitusional,” ujarnya.

Tjahjo menambahkan, saat mengusulkan dan bersikeras agar presidential threshold tetap di angka sebelumnya, tentunya mempertimbangkan aspek hukum dan kemungkinan digugat setelahnya.

Karena itu, sejak awal pihaknya merasa optimis meskipun Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat.

Diberitakan, MK menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

Dalam dalil yang diajukan, Partai Idaman di antaranya menilai pasal tersebut sudah kedaluwarsa karena menggunakan hasil pileg 2014 sebagai ambang batas pilpres 2019.

Dalam pertimbangannya, MK menilai presidential threshold relevan untuk memperkuat sistem presidensial. Dengan presidential threshold, maka Presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki kekuatan di parlemen.

MK juga menilai pasal 222 tidak kedaluwarsa karena merupakan UU baru yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2017 lalu, bukan UU lama yang digunakan untuk menggelar pilpres 2014. MK juga menilai pasal 222 tidak bersifat diskriminatif. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Video Call Rombongan Penari Gandrung Sewu Korban Kapal Terbakar, Bupati Ipuk Semangati Tetap Tampil

BANYUWANGI – Mendengar kabar lima penari Gandrung Sewu asal Palembang dan Lampung merupakan penumpang KMP Batmandi ...
HEADLINE

Said Abdullah: Kekeringan dan Karhutla Tak Boleh Jadi Bencana Tahunan yang Dianggap Biasa

SURABAYA – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah mengingatkan pemerintah daerah untuk memperkuat ...
LEGISLATIF

APBD Magetan 2027 Menurun Secara Makro, Fraksi PDI Perjuangan Pertanyakan Target RPJM

MAGETAN — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kabupaten Magetan memberikan sorotan tajam ...
LEGISLATIF

Kampus II UB Ditargetkan Tampung 6.000 Mahasiswa, Darmadi Dorong Manfaat bagi Warga Lokal

MALANG – DPRD Kabupaten Malang memastikan akan mengawal pembangunan Kampus II Universitas Brawijaya (UB) di ...
KRONIK

Abidin Fikri Salurkan 99 Alat Bantu Disabilitas untuk Warga Bojonegoro dan Tuban

BOJONEGORO – Upaya penanganan masalah kesejahteraan sosial dan pemenuhan hak kelompok disabilitas terus diwujudkan ...
HEADLINE

Deni Wicaksono Desak Gubernur Perkuat Mitigasi: Jangan Tunggu Air Habis dan Hutan Terbakar

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengevaluasi ...