TULUNGAGUNG – Pansus Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2018-2023 hanya punya waktu 30 hari untuk melakukan pemilihan dan menetapkan cawabup terpilih.
Rencananya, pembentukan Pansus Pilwabup tersebut digelar dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung, Jumat (13/8/2021).
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengungkapkan, pembentukan Pansus Pilwabup tersebut saat ini sudah disiapkan.
“Setelah keanggotaan Pansus Pilwabup diumumkan dalam rapat paripurna, mereka punya waktu 30 hari untuk melakukan pemilihan wabup. 30 hari kerja ini tidak menghitung hari libur,” kata Marsono, Kamis (12/8/2021).
Marsono yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC PDI Perjuangan Tulungagung ini lebih lanjut membeberkan jika saat ini semua fraksi sudah mengirim nama anggotanya untuk duduk di keanggotaan Pansus Pilwabup.
“Sudah semua sudah terpenuhi untuk 12 anggota Pansus Pilwabup,” bebernya.
Sementara itu, soal penyusunan komposisi jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris Pansus Pilwabup, Marsono menyerahkan sepenuhnya pada 12 anggota pansus untuk memilih di antara mereka sendiri. Menurutnya, yang layak dipastikan akan terpilih.
“Figur pimpinan di pansus itu merupakan pilihan dari semua anggotanya yang akan dilakukan secara demokratis. Semua yang duduk di pansus itu orang pilihan. Tetapi di dalamnya juga ada yang termasuk skala prioritas yang akan terpilih sebagai ketua, wakil ketua dan sekretaris,” terang Marsono. (atu/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS