Jumat
24 Oktober 2025 | 1 : 18

Soal Pembatasan Kegiatan, Bupati Malang Tunggu Instruksi Pusat

pdip-jatim-bupati-malang-sanusi-070121

MALANG – Pemerintah akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa dan Bali menyusul kian masifnya penyebaran Covid-19. Pembatasan kegiatan ini diatur Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diteken Tito Karnavian pada 6 Januari 2021. 

Instruksi ini ditujukan untuk kepala daerah yang nantinya wajib membatasi kegiatan di wilayahnya dan mulai berlaku pada 11- 25 Januari 2021.

Di Jawa Timur, pembatasan kegiatan ini akan diberlakukan di Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, Gresik) dan Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu).

Terkait ini, Bupati Malang H Muhammad Sanusi menyatakan pihaknya belum bisa bersikap. Pasalnya Pemkab Malang masih menunggu kabar dari pemerintah pusat.

“Pemerintah Kabupaten Malang belum mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Namun, kami menunggu instruksi dari pemerintah pusat nantinya harus seperti apa,” kata Sanusi, Kamis (7/1/2021).

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, pihaknya hanya menuruti keputusan pemerintah pusat. Kendati jika diputuskan PSBB akan diterapkan, Sanusi pasrah.

“Karena yang paling tahu dari gugus tugas Covid-19 pusat. Kalau memang sudah perlu itu PSBB ya kita ikuti. Kami pemerintahan di bawah melaksanakan saja,” ujarnya.

Sanusi lebih menyukai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) daripada PSBB. Menurutnya, dengan PSBM saja sudah mampu menekan penyebaran Covid-19.

Selama ini, pemerintahan yang ia pimpin menerapkan metode tersebut. ”Itu (PSBM) harus terus jalan, selain itu perilaku 3M dan sosialisasi terkait itu juga harus terus jalan,” kata dia.

Pihaknya selama pun telah melaksanakan protokol kesehatan di segala penjuru Kabupaten Malang. ”Fluktuasi kasus Covid-19 cenderung stabil di Kabupaten Malang,” tutup Sanusi.

Sementara itu, selain di Malang Raya dan Surabaya Raya, pembatasan kegiatan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 juga diterapkan di DKI Jakarta.

Sedang di Jawa Barat, akan berlaku di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. 

Lalu Banten meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya, Jawa Tengah terdiri dari wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Kota Surakarta dan sekitarnya. 

Berikutnya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. Kemudian di Bali meliputi Kabupaten Badung serta Kota Denpasar dan sekitarnya. 

Adapun pemberlakuan pembatasan kegiatan ini berdasarkan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional dan tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional. 

Lalu tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Ocuppation Room) untuk intensive care unit dan ruang isolasi di atas 70 persen. (goek)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Salah Satu Wakilnya Tersangkut Masalah Hukum, Widarto: Kinerja DPRD Jember Masih Normal

JEMBER – Penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terhadap salah satu Wakil Ketua DPRD ...
LEGISLATIF

Budi Wahono Realisasikan Aspirasi Warga, Jalan Desa Bacem Kini Mulus Dihotmix

MADIUN — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, terus membuktikan komitmennya dalam ...
LEGISLATIF

Candra: Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi Melegakan Petani

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, kebijakan pemerintah pusat menurunkan harga pupuk ...
SEMENTARA ITU...

GOW Gelar Gebyar Wirausaha Perempuan, Eri Cahyadi Berharap UMKM Naik Kelas

SURABAYA – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Surabaya kembali menggelar Gebyar Wirausaha Perempuan 2025 yang ...
KABAR CABANG

Banteng Kota Malang Teguhkan Semangat Kebangsaan di Hari Santri Nasional 2025

MALANG – PDI Perjuangan Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan ...
KRONIK

Gemakan Yalal Wathon, PDI Perjuangan Rayakan Hari Santri dengan Paduan Suara Lintas Iman

JAKARTA – Ada yang berbeda dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025 yang digelar DPP PDI Perjuangan di Sekolah ...