Minggu
16 Agustus 2026 | 2 : 49

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Soal Hak Angket dan Gugatan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 ke MK, Basarah: Sah dan Konstitusional

pdip-jatim-231014-baskara-gp-al-hikam-1

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, hingga kini Partainya masih terus mengkaji secara mendalam dan komprehensif terkait wacana penggunaan hak angket, sambil mencermati dinamika sosial politik di tanah air.

“Jadi ini satu proses politik dan hukum yang biasa. Tidak perlu ditafsirkan berlebihan dan terburu-buru untuk memakzulkan presiden. Karena di zaman Presiden SBY pun DPR juga pernah menggunakan hak angket DPT Pemilu 2009,” ujar Basarah di Jakarta, Sabtu (2/3/2024).

Dia menilai hak angket DPR dan gugatan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan kepastian politik dan hukum. Hak angket merupakan hak konstitusional DPR.

Begitu pun dengan gugatan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang akan diajukan ke MK. Kedua hal ini diperlukan agar pemerintahan ke depan memiliki legalitas konstitusional dan legitimasi sosial-politik yang kuat.

“Hak angket merupakan suatu proses politik yang kewenangannya dimiliki DPR. Dengan adanya hak angket yang akan digulirkan DPR justru mencerminkan berjalannya fungsi ‘checks and balances’ antar cabang kekuasaan eksekutif dengan legislatif sebagai perwujudan sistem konstitusional berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945,” terangnya.

Dengan adanya hak angket, sebutnya, justru akan membuat dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif selama Pemilu Presiden 2024 akan terbuka.

Menurut Wakil Ketua MPR RI itu, hak angket merupakan proses politik yang lazim dalam ketatanegaraan di Indonesia. Rakyat punya hak untuk mengetahui hal tersebut.

“Hal-hal yang gelap semakin terang lewat penyelidikan hak angket tersebut,” ujar Basarah.

Begitu pun dengan rencana mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke MK. Jalur hukum itu ditempuh agar dugaan praktik-praktik kecurangan yang terjadi selama Pemilu Presiden 2024 terungkap dan akan memiliki kepastian hukum yang jelas.

“Penggunaan hak angket di DPR dan gugatan atas kecurangan Pemilu Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi merupakan praktik ketatanegaraan yang sah dan konstitusional,” sebutnya. (red/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

HEADLINE

Kalahkan Maluku Raya, Banteng Jatim Bangkit dan Kejar Gelar Juara Soekarno Cup

SURABAYA – Banteng Jatim FC menunjukkan kebangkitan di Soekarno Cup 2026. Setelah sebelumnya hanya meraih hasil ...
KRONIK

Wahyu Satria Quattrick, Banteng Kalimantan Timur Hajar D.I. Yogyakarta 4-0

BANGKALAN – Banteng Kalimantan Timur tampil gemilang pada lanjutan Soekarno Cup 2026 di Stadion Gelora Bangkalan. ...
LEGISLATIF

10 Raperda Sumenep Masuk Fasilitasi Pemprov Jatim, Hosnan: Ditarget Rampung Akhir Tahun

SUMENEP – Sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah ...
OLAHRAGA

Soekarno Cup Hentikan Sejenak Pertandingan, Doakan Korban Gempa NTT dan Sumatera

SURABAYA – Gempa bumi yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Simalungun, Sumatera Utara, ...
LEGISLATIF

PDIP Jember Minta KUA-PPAS Diputus, Sebelum Pembahasan Anggaran Berlanjut

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember meminta pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran ...
LEGISLATIF

Puan Minta Pemerintah Gerak Cepat Tangani Korban Gempa NTT

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah bergerak cepat menangani dampak gempa bumi yang mengguncang ...