Jumat
14 Agustus 2026 | 9 : 13

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Soal Buruh Migrant, Negara Wajib Lindungi Warganya

Ribka

imageWACANA – penghapusan tenaga kerja ke luar negeri seperti Taiwan pada 2017 disikapi Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning. Menurut dia, penghapusan tenaga kerja ke luar negeri harus dilakukan, tapi dengan catatan pemerintah mampu menjamin pekerjaan layak dan nyaman di dalam negeri.

Ribka saat ditemui mengatakan, negara yang kuat yakni negara yang mampu menjamin rakyatnya dengan cara 3L yakni layak hidup, layak kerja dan layak upah. Kalaupun harus ke luar negeri, tidak lagi bekerja sebagai PRT melainkan bekerja di sektor formal yang memiliki kemampuan dan kompetensi.

Ribka menilai bekerja di luar negeri pada saat ini lebih karena faktor kepepet. Ironisnya lagi, para buruh migrant itu bekerja tidak sesuai dengan klausul kontrak dan pihak pemerintah baik melalui KBRI dan KJRI seringkali tidak memberikan perlindungan dengan alasan tidak ada dana atau anggaran.

“Saya sering melihat anak yang masih di bawah umur dipajang di etalase seperti di Macau. Buruh migrant sudah membayar asuransi hingga pasca pemulangan, namun seringkali tidak mendapat perlindungan yang layak,” ujar Ribka kepada reporter web ini di Surabaya, beberapa waktu lalu.

Legislator dari PDI Perjuangan ini menambahkan, manajemen birokrasi di Indonesia harus segera diubah. Pemimpin atau presiden harus berani dan tegas pada saat rakyatnya sedang mengalami masalah di luar negeri. Jumlah 22 buruh migrant yang terancam hukuman mati merupakan bukti betapa lemahnya diplomasi dari pemerintah.

“Contoh paling nyata adalah Gus Dur, bagaimana beliau mampu memakai jalur diplomasi saat ada buruh migrant di Arab Saudi diancam hukuman mati. Seharusnya pemerintah yang sekarang juga mampu bertindak hal yang sama,” jelas Ribka.

Keberadaan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menurut Ribka, juga harus segera direvisi. Keberadaan UU tersebut, pada saat ini isinya lebih pada penempatan tenaga kerja, bukan dalam hal perlindungan.

“Saya lagi mendesak kawan-kawan di dewan untuk segera membahas revisi UU tersebut. Hal ini telah sejalan dengan pasal 27 UUD 1945 yang mengamanatkan kepada negara untuk memberikan pekerjaan yang layak dengan rasa aman dan nyaman kepada warganya,” pungkas Ribka yang juga berprofesi sebagai dokter ini. (ovi)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Siswa Diduga Terdampak MBG, Doding Minta Pengawasan Dapur SPPG Diperketat

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi meminta pengawasan dapur SPPG diperketat setelah sejumlah siswa mengalami ...
KABAR CABANG

DPC PDI Perjuangan Bondowoso Tampung Tiga Korban Trafficking

BONDOWOSO – Tiga perempuan asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ...
LEGISLATIF

DPRD Batu Dorong APBD 2027 Perkuat Kemandirian Fiskal, PAD Harus Dioptimalkan

DPRD Kota Batu mendorong APBD 2027 memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD agar pembangunan tidak ...
HEADLINE

Krisis Air Bersih meluas di Bojonegoro, Abidin Fikri Kembali Kirim Bantuan

BOJONEGORO – Dampak kemarau panjang yang diperparah fenomena El Nino mulai memicu krisis air bersih di sejumlah ...
HEADLINE

Banteng Jatim FC Tahan Banteng Kalbar, 25 Talenta Muda Terus Ditempa di Soekarno Cup

Banteng Jatim FC menahan imbang Banteng Kalbar di laga kedua Soekarno Cup 2026. Tim ini membawa 25 talenta terbaik ...
LEGISLATIF

Ririk Dorong Potensi Munjungan Dikembangkan, dari Wisata hingga Perikanan

TRENGGALEK – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Trenggalek, Ririk Wahyumawati, mendorong potensi ...