Kamis
13 Maret 2025 | 7 : 15

Soal Buruh Migrant, Negara Wajib Lindungi Warganya

Ribka

imageWACANA – penghapusan tenaga kerja ke luar negeri seperti Taiwan pada 2017 disikapi Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning. Menurut dia, penghapusan tenaga kerja ke luar negeri harus dilakukan, tapi dengan catatan pemerintah mampu menjamin pekerjaan layak dan nyaman di dalam negeri.

Ribka saat ditemui mengatakan, negara yang kuat yakni negara yang mampu menjamin rakyatnya dengan cara 3L yakni layak hidup, layak kerja dan layak upah. Kalaupun harus ke luar negeri, tidak lagi bekerja sebagai PRT melainkan bekerja di sektor formal yang memiliki kemampuan dan kompetensi.

Ribka menilai bekerja di luar negeri pada saat ini lebih karena faktor kepepet. Ironisnya lagi, para buruh migrant itu bekerja tidak sesuai dengan klausul kontrak dan pihak pemerintah baik melalui KBRI dan KJRI seringkali tidak memberikan perlindungan dengan alasan tidak ada dana atau anggaran.

“Saya sering melihat anak yang masih di bawah umur dipajang di etalase seperti di Macau. Buruh migrant sudah membayar asuransi hingga pasca pemulangan, namun seringkali tidak mendapat perlindungan yang layak,” ujar Ribka kepada reporter web ini di Surabaya, beberapa waktu lalu.

Legislator dari PDI Perjuangan ini menambahkan, manajemen birokrasi di Indonesia harus segera diubah. Pemimpin atau presiden harus berani dan tegas pada saat rakyatnya sedang mengalami masalah di luar negeri. Jumlah 22 buruh migrant yang terancam hukuman mati merupakan bukti betapa lemahnya diplomasi dari pemerintah.

“Contoh paling nyata adalah Gus Dur, bagaimana beliau mampu memakai jalur diplomasi saat ada buruh migrant di Arab Saudi diancam hukuman mati. Seharusnya pemerintah yang sekarang juga mampu bertindak hal yang sama,” jelas Ribka.

Keberadaan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menurut Ribka, juga harus segera direvisi. Keberadaan UU tersebut, pada saat ini isinya lebih pada penempatan tenaga kerja, bukan dalam hal perlindungan.

“Saya lagi mendesak kawan-kawan di dewan untuk segera membahas revisi UU tersebut. Hal ini telah sejalan dengan pasal 27 UUD 1945 yang mengamanatkan kepada negara untuk memberikan pekerjaan yang layak dengan rasa aman dan nyaman kepada warganya,” pungkas Ribka yang juga berprofesi sebagai dokter ini. (ovi)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Atasi Macet, Eri Cahyadi Ingin Terapkan Tarif Progresif Parkir TJU di Surabaya

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi menargetkan di Surabaya tidak ada parkir liar di tahun 2025. Hal ini disampaikan ...
LEGISLATIF

Mangkrak, DPRD Jombang Sidak Proyek Pengentasan Kawasan Kumuh Senilai Rp 48 M

JOMBANG – Komisi C DPRD Kabupaten Jombang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada bangunan proyek pengentasan ...
KABAR CABANG

Ramadan, Banteng Surabaya Bagikan 1.000 Paket Sembako dari PDI Perjuangan Jatim untuk Wong Cilik

SURABAYA – Di bulan Ramadan, kader-kader PDI Perjuangan Kota Surabaya membagikan sembako atau bahan pangan sebanyak ...
EKSEKUTIF

Webinar, Mas Wabup Dirham Minta Guru Siapkan Siswa Hadapi Dunia Global

LAMONGAN – Wakil Bupati Lamongan, Dirham Akbar Aksara, memberikan pesan inspiratif kepada para guru dan tenaga ...
EKSEKUTIF

Bupati Ony Ngantor di MPP untuk Maksimalkan Pelayanan Publik

NGAWI – Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, menepati janjinya untuk berkantor di Mall Pelayanan Publik (MPP) sebagai ...
LEGISLATIF

Marak MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Baktiono Ingatkan Produsen dan Masyarakat

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, mengingatkan masyarakat pentingnya memahami volume minyak ...