JEMBER – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Widarto S.S mempertanyakan keabsahan terbitnya dua Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pertanyaan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Banmus gedung DPRD Jl Kalimantan 86, Rabu (10/9/2025). Di RDP itu tersampaikan secara gamblang bahwa ada 2 SK LP2B yang ditandatangani bupati.
SK pertama bernomor 100.3.3.2/235/1.12/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/472/1.12/2022 tentang Luasan dan Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Menurut Widarto, dalam SK tersebut, total LP2B Jember adalah 86.358,77 hektare, dan lahan di Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates dinyatakan nol atau ditiadakan.
Sementara itu, beberapa waktu kemudian beredar file SK bernomor yang sama di media sosial. Dan di dalam SK tersebut, LP2B di Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari tetap tercantum, masing-masing 43,71 hektare dan 329,55 hektare.
Alhasil total luas LP2B seluruh Jember pun berbeda dari SK sebelumnya, yakni 86.732,37 hektare. Terdapat selisih luasan 373,55 hektar dari SK pertama dan SK baru.
“LP2B ini bukan sekadar angka. Ini soal komitmen menjaga pangan, tata ruang, dan resapan air. Kalau tata ruang kacau, yang rugi bukan hanya petani, tapi seluruh masyarakat,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Di tempat yang sama Ketua Komisi B Candra Ary Fianto menyatakan, pihaknya menerima informasi itu pada 14 Agustus. Dia menerima SK terbaru dari Plt Kepala Dinas Pertanian yang menyebut 29 kecamatan dengan lahan LP2B dan dua kecamatan yang tidak masuk.
“Dokumen itu kami jadikan acuan untuk disampaikan ke masyarakat, khususnya petani. Namun kemudian beredar versi lain yang tidak sesuai dengan SK yang kami terima,” ujarnya.
Sementara perwakilan Koalisi Serikat Akar Tani, Rico Nurfiansyah Ali menyatakan, bukan hanya perubahan angka yang memicu kegaduhan. Untuk itu mereka siap menempuh jalur hukum demi mencari informasi yang benar.
“Kalau data yang diberikan tidak benar, itu bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Itu menyesatkan publik, khususnya petani. Maka kami akan ambil langkah hukum,” tegasnya. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS