PONOROGO – Tarik ulur pengelolaan tanah bengkok bagi perangkat dan kepala desa menjadi perhatian serius anggota Komisi II DPR RI, Sirmadji. Politisi PDI Perjuangan itu berpendapat agar tanah bengkok dikembalikan sesuai adat.
“Yang sudah berjalan baik selama ini sebaiknya jangan diubah, bengkok ini kan warisan nenek moyang. Ya biar berjalan sebagaimana sebelumnya,” kata Sirmadji, di depan ratusan kader PDI Perjuangan Ponorogo, Rabu (6/5/2015).
Pertemuan terkait reses itu digelar di gedung Dekopinda Ponorogo dan dihadiri seluruh pengurus PAC se-Kabupaten Ponorogo. Pada kesempatan itu, dia mengungkapkan bahwa komisi II DPR RI telah berdialog dengan kementerian terkait dan sepakat agar penghitungan tanah bengkok tidak masuk dalam ketentuan pasal 100 PP 43/2014.
Menurut Sirmadji, dalam pertemuan dengan wakil dari Menteri Sekretaris Negara, Utusan Menteri Dalam Negeri, Utusan Menteri Desa, Bapemas, serta Utusan Menteri Agraria itu telah disepakati tanah bengkok sebagai ganjaran untuk mereka yang bekerja bagi pemerintah desa dan harus dikeluarkan dari kekayaan desa. “Harusnya PP 43/2014 yang mengaturnya direvisi,” ujar mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.
Pengaturan tanah bengkok desa dalam PP 43/2014 ini membuat gelisah perangkat dan kades yang ada di seluruh Indonesia. Tidak terkecuali mereka yang bertugas di 281 pemerintah desa se-Kabupaten Ponorogo. Ini terjadi karena berdasarkan pasal 100, pengelolaan tanah bengkok masuk komposisi pembagian alokasi dana desa (ADD) 30 persen untuk penghasilan perangkat dan 70 persen untuk infrastruktur.
“Kalau polemik tanah bengkok ini dibiarkan terus, kami khawatir mengganggu kelancaran administrasi pelaksanaan ADD maupun dana desa sehingga berpengaruh pada program pembangunan di desa,” terangnya.
Dia menambahkan, belum adanya revisi PP 43/2014 tentang peraturan pelaksana UU Desa Nomor 6/2014 sempat membuat daerah kesulitan mencairkan dana desa dan ADD. Dia menyebut, baru sekitar 25 persen desa se-Indonesia yang baru mencairkan anggaran tersebut, khususnya bagi desa-desa yang tidak memiliki tanah bengkok.
“Kami berjanji mengawal terbitnya revisi PP ini, biar perangkat dan kades tidak resah. Komisi II DPR RI juga berjanji untuk mengawasi seluruh pencairan dana desa dan ADD di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (sa)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS