Senin
17 Maret 2025 | 2 : 18

Sikap PDIP, Terpidana Tidak Boleh Ikut Pilkada

pdip-jatim-komarudin-watubun

pdip-jatim-komarudin-watubunJAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun menegaskan, terpidana tetap tidak boleh mencalonkan diri dalam pemilu kepala daerah. Dasarnya, UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada pasal 7 ayat (2) huruf g UU tersebut menyatakan, bahwa berapapun hukuman yang dijatuhkan, maka terpidana tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah.

“Aturan UU itu yang menjadi dasar dari sikap Fraksi PDI Perjuangan, bahwa terpidana tidak bisa maju dalam pilkada,” kata Komarudin Watubun, Sabtu (10/9/2016).

Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu sebelumnya telah sepakat membahas Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah, perubahan terhadap PKPU No 9/2016.

Menurut dia, pembahasan PKPU ini menjadi relatif berat terkait ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah atau tidak.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan ini mengatakan, pembahasan sebenarnya sudah selesai. Namun hanya karena kepentingan kelompok tertentu, maka aturan yang sudah ideal diotak-atik.

“Jangan karena punya agenda tersembunyi, aturan dirombak sedemikian rupa. Menguras energi dan melukai hati nurani rakyat,” ujarnya.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP itu menilai bahwa KPU memang tidak bisa sendiri dalam menentukan peraturan yang terkait dengan pelaksanaan UU No.10 Tahun 2016.

Hal itu menurut dia, karena sudah menjadi amanah UU, KPU dalam menetapkan peraturan KPU harus melakukan rapat dengar pendapat dengan komisi II dan bersifat mengikat.

“Jika deadlock, musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka terpaksa kita lakukan voting terbuka agar rakyat republik ini tahu siapa yang membela narapidana untuk menjadi pemimpin,” tandasnya.

Senada, anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan pun mengungkapkan kekecewaannya. “Pembahasan Peraturan KPU bukan untuk menyelesaikan isu-isu strategis, tapi memaksakan kepentingan,” kata Arteria Dahlan.

Saat rapat, sebut Arteria, juga dihadirkan ahli yang dia ragukan keahlian dan kesahihan keterangannya, tanpa persetujuan seluruh anggota dalam rapat internal komisi. Dia merasa ahli yang dihadirkan itu hanya ingin memberi legitimasi agar terpidana percobaan bisa mencalonkan diri dalam Pilkada.

“Kenapa ngotot memasukkan seorang terpidana, walaupun terpidana percobaan sekalipun untuk dapat dicalonkan? Padahal kami dan beberapa fraksi lain, KPU, Bawaslu tegas menolak,” ungkap dia.

Menurutnya, rapat hingga pukul 04.30 WIB itu hanya membahas satu ayat soal terpidana percobaan, padahal masih banyak isu lain yang harus dibahas.  (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Ramadan Penuh Berkah, Sutardi Bagikan Takjil Gratis di Jalan Kapuas Kota Madiun

MADIUN – Bulan Ramadan menjadi momentum untuk berbagi. Politisi senior PDI Perjuangan Kota Madiun, Sutardi, turut ...
KRONIK

Ini, Pesan Bupati Ipuk saat Silaturahmi dan Salat Tarawih Bareng Tetangga

BANYUWANGI – Bulan Ramadan dimanfaatkan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiiestiandani, untuk bersilaturahim dengan warga ...
EKSEKUTIF

Bupati Malang Dorong Kampung Cempluk Jadi Pilot Project Program Ruang Bersama Indonesia

MALANG – Bupati Malang HM Sanusi mendorong Kampung Cempluk, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupatem Malang sebagai ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bersama KSB Ranting

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menggelar Sosialisasi 4 Pilar ...
KRONIK

Susy Cecilia Berbagi Ribuan Paket Sembako untuk Kader dan Warga Gresik

GRESIK – DPD PDI Perjuangan Jawa Timur membagikan ribuan paket sembako di wilayah kabupaten Gresik. Paket sembako ...
KABAR CABANG

KPU Ngawi Lakukan Klarifikasi Calon Pengganti Almarhum Sigit Sudaryadi

NGAWI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi mulai memproses pergantian antar waktu (PAW) untuk almarhum ...