Jumat
25 Juli 2025 | 10 : 45

Sidak Resto Diduga Jual Minol Tak Berizin, Harvard: Jika Terbukti, Harus Ditindak Tegas

pdip-jatim-250225-sidak-resto

MALANG – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan turut serta dalam inspeksi mendadak (sidak) di sebuah restoran yang diduga menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin. Sidak dilakukan setelah ada laporan masyarakat.

Restoran tersebut terletak di Jalan M.T. Haryono, Lowokwaru, Kota Malang. Restoran ini disidak karena ada laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minol ilegal serta promosi minol yang beredar di media sosial restoran yang tidak sesuai perizinannya.

Sidak dilakukan Komisi A DPRD Kota Malang bersama tim gabungan dari Satpol PP, Disnaker PMPTSP, dan Polresta Malang pada Senin (24/2/2025).

Dalam sidak tersebut ditemukan lantai 3 resto diduga dijadikan sebuah bar. Hanya saja memang saat sidak tidak ditemukan barang bukti minol di lokasi. Namun pihaknya sudah mengantongi bukti promosi minol di medsos mereka.

“Meski kami tidak mengantongi barang bukti minol ini, kami melihat ada indikasi pelanggaran izin penjualan minuman beralkohol dan dugaan pemalsuan dokumen usaha,” ungkap Harvard.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa izin penjualan minuman beralkohol kategori A, B, dan C tidak pernah dikeluarkan oleh Pemkot Malang untuk restoran ini. Selain itu, lokasi restoran berada di dekat lembaga pendidikan sehingga izin minol di sana dilarang.

“Jadi kami melihat ada dugaan pemalsuan izin karena dari dinas perizinan tidak pernah terbitkan izim tersebut. Kalau terbukti melakukan pelanggaran berat, izin usaha restoran bisa dicabut. Kami akan merekomendasikan Pemkot Malang untuk mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan membenarkan jika restoran tersebut hanya memiliki izin tempat makan, bukan sebagai diskotek atau tempat hiburan dengan live music. Ia juga menegaskan pemerintah tidak pernah menerbitkan izin penjualan minol.

Dalam waktu dekat, Pemkot Malang akan memanggil pemilik restoran untuk memberikan klarifikasi terkait temuan ini. Satpol PP pun siap bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penutupan tempat usaha jika ditemukan pelanggaran serius.

“Pemerintah tidak ragu menindak pelanggaran izin usaha. Semua peraturan daerah harus dipatuhi,” tegas Arif. (ull/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Bupati Fauzi Terima Penghargaan BKN atas Layanan Kepegawaian Terbaik Pemkab Sumenep

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kembali meraih prestasi membanggakan di bidang layanan kepegawaian. ...
KRONIK

Bupati Ipuk Kembali Minta ke BBPJN Jawa-Bali agar Jalur Gumitir Tak Ditutup Total

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, kembali meminta kepada Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) ...
PEMILU

Sikapi Usulan Cak Imin soal Pilkada, Puan: Wacana yang Harus Didiskusikan Semua Partai

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait pola ...
KRONIK

Bupati Lukman Tinjau Kesiapan TRK Jelang Lomba Renang Bupati Cup se-Indonesia

BANGKALAN – Menjelang perhelatan akbar Lomba Renang Bupati Cup se-Indonesia, Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, ...
KRONIK

TMP Surabaya Gelar Doa Lintas Agama Jelang Sidang Putusan Sekjen Hasto

SURABAYA – DPC Taruna Merah Putih (TMP) Kota Surabaya menggelar doa bersama lintas agama menjelang sidang putusan ...
LEGISLATIF

Guru Ngaji di Lumajang Bakal dapat Honor Rp 1,2 Juta, Apa Saja Syaratnya?

LUMAJANG – Angin segar, guru ngaji dan tenaga keagamaan lainnya di Kabupaten Lumajang akan segara mendapat ...