MALANG – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan turut serta dalam inspeksi mendadak (sidak) di sebuah restoran yang diduga menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin. Sidak dilakukan setelah ada laporan masyarakat.
Restoran tersebut terletak di Jalan M.T. Haryono, Lowokwaru, Kota Malang. Restoran ini disidak karena ada laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minol ilegal serta promosi minol yang beredar di media sosial restoran yang tidak sesuai perizinannya.
Sidak dilakukan Komisi A DPRD Kota Malang bersama tim gabungan dari Satpol PP, Disnaker PMPTSP, dan Polresta Malang pada Senin (24/2/2025).
Dalam sidak tersebut ditemukan lantai 3 resto diduga dijadikan sebuah bar. Hanya saja memang saat sidak tidak ditemukan barang bukti minol di lokasi. Namun pihaknya sudah mengantongi bukti promosi minol di medsos mereka.
“Meski kami tidak mengantongi barang bukti minol ini, kami melihat ada indikasi pelanggaran izin penjualan minuman beralkohol dan dugaan pemalsuan dokumen usaha,” ungkap Harvard.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa izin penjualan minuman beralkohol kategori A, B, dan C tidak pernah dikeluarkan oleh Pemkot Malang untuk restoran ini. Selain itu, lokasi restoran berada di dekat lembaga pendidikan sehingga izin minol di sana dilarang.
“Jadi kami melihat ada dugaan pemalsuan izin karena dari dinas perizinan tidak pernah terbitkan izim tersebut. Kalau terbukti melakukan pelanggaran berat, izin usaha restoran bisa dicabut. Kami akan merekomendasikan Pemkot Malang untuk mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan membenarkan jika restoran tersebut hanya memiliki izin tempat makan, bukan sebagai diskotek atau tempat hiburan dengan live music. Ia juga menegaskan pemerintah tidak pernah menerbitkan izin penjualan minol.
Dalam waktu dekat, Pemkot Malang akan memanggil pemilik restoran untuk memberikan klarifikasi terkait temuan ini. Satpol PP pun siap bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penutupan tempat usaha jika ditemukan pelanggaran serius.
“Pemerintah tidak ragu menindak pelanggaran izin usaha. Semua peraturan daerah harus dipatuhi,” tegas Arif. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS