MALANG – Kejadian Gempa Bumi yang berlokasi di laut pada jarak 96 km arah Selatan Kota Kepanjen, Kabupaten Malang pada Sabtu (10/4/2021) menimbulkan dampak berupa kerusakan fasilitas publik dan rumah warga.
Merespon hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang telah melakukan gerak cepat (gercep) dalam menangani dampak yang ditimbulkan gempa bumi tersebut.
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, jajaran Pemerintah Kabupaten Malang telah melakukan langkah-langkah cepat untuk menangani dampak yang ditimbulkan dari gempa bumi tersebut.
“Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah, pertama menetapkan status tanggap darurat bencana. Kedua membuka posko tanggap darurat bersama-sama dengan Dandim dan Kapolres. Yang ketiga menunjang ketika BPBD mulai melakukan asesmen koordinasi lintas sektor. Kemudian tim gabungan gabungan BPBD, TNI Polri serta relawan sudah diterjunkan untuk hadir ke lokasi melakukan penanganan bencana kedaruratan,” jelas Didik, kemarin.
Wabup yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang ini menjelaskan, Pemkab Malang juga telah mendata masyarakat yang terdampak gempa. Pemkab Malang juga telah menyiapkan skema untuk membantu renovasi rumah warga yang terdampak.
Lalu melakukan verifikasi untuk mendapatkan data mengenai kerusakan-kerusakan rumah tadi itu masuk dikategorikan berat, sedang, atau ringan.
“Yang mengalami kerusakan berat itu kita kordinasikan antara data dari kecamatan dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat. Kemudian yang ringan-ringan dan sedang, bisa ditanggulangi pemerintah kabupaten,” terangnya.
Sementara itu, terkait penyaluran bantuan, pihaknya sudah melakukan koordinasi lintas sektoral. Pemberian bantuan kepada masyarakat itu akan dipusatkan di Kecamatan Turen untuk didistribusikan ke kecamatan-kecamatan lainnya.
“Bantuan ini langsung dipusatkan di kecamatan demikian supaya titik distribusinya jelas. Pemkab sudah menetapkan posko bantuan terpusat di Kecamatan Turen. Bantuan itu nanti ditempatkan di Kecamatan Turen baru nanti kita baru nanti didistribusikan ke masyarakat terdampak,” ungkap Didik.
Dia menegaskan pemberian bantuan harus terkordinasikan dengan baik. “Sehingga tidak ada problem baru, di satu sisi ada penumpukan bantuan pada satu desa yang lainnya sama sekali tidak mendapatkan bantuan,” tegasnya.
Pendistribusian bantuan di tingkat kecamatan akan menjadi tanggung jawab camat sebagai tim atau ketua tim penanggulangan bencana di tingkat kecamatan tersebut untuk disalurkan kepada masyarakat terdampak. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS