SURABAYA – Selama masa penerapan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021, DPRD Kota Surabaya memberlakukan aturan WFH (work from home), atau bekerja di rumah, bagi semua pimpinan dan anggota Dewan, dan semua pegawai PNS dan pekerja kontrak.
Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, dengan penerapan WFH ini, maka semua pimpinan dan anggota DPRD akan memindahkan pekerjaan kantor di rumah, dan mengikuti rapat secara virtual.
Demikian juga seluruh PNS Sekretariat DPRD dan pekerja kontrak, semua dalam status bekerja di rumah.
Menurut Adi Sutarwijono, kebijakan WFH ini diputuskan rapat virtual Badan Musyawarah DPRD Kota Surabaya, Sabtu (3/7/2021) yang juga diikuti para pimpinan komisi.
“Kami menyesuaikan diri dengan aturan-aturan PPKM Darurat untuk menekan Covid-19,” jelas Adi Sutarwijono, Senin (5/7/2021).
“Selain WFH, DPRD Kota Surabaya juga tidak melakukan kegiatan kunjungan kerja ke daerah atau instansi pemerintah lain, selama masa PPKM Darurat. Juga tidak menerima kunjungan kerja dari daerah-daerah,” tambahnya.
Di gedung kantor DPRD sendiri, disiagakan beberapa penjaga kantor dan beberapa pegawai untuk melayani surat-menyurat.
Sementara seluruh ruangan DPRD yang kosong, akan disemprot disinfektan, baik di gedung lama maupun gedung baru.
Legislator yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini berharap, meski semua berada di rumah, namun tetap aktif mengerjakan pekerjaan kantor dan tidak berada di luar rumah.
“Demi memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus Corona, serta melindungi keselamatan masyarakat, kami, DPRD Kota Surabaya mendukung sepenuhnya penerapan PPKM Darurat di Kota Surabaya,” tegasnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS