Selasa
18 Agustus 2026 | 1 : 30

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Selama Dua Pekan ke Depan, ASN Boleh Kerja di Rumah

pdip-jatim-mendagri-tjahjo-doorstop1

JAKARTA – Selama dua minggu ke depan, aparatur sipil negara (ASN) dapat bekerja dari rumah guna mengantisipasi dampak penyebaran virus corona. Para ASN ini akan bekerja jarak jauh selama dua pekan ke depan.

“Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Senin (16/3/2020).

Kebijakan bekerja di rumah ini diambil setelah jumlah masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 meningkat cukup tajam. Bahkan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dinyatakan positif terjangkit penyakit ini.

Tjahjo menegaskan, nantinya pimpinan instansi kementerian atau lembaga masing-masing akan membuat kebijakan yang mengatur siapa yang nantinya dapat bekerja di rumah dan siapa yang harus tetap bekerja di kantor.

Setidaknya, ada delapan hal yang harus menjadi pertimbangan dalam pembagian kehadiran, yakni jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai; peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah; domisili pegawai; dan kondisi kesehatan pegawai.

Kemudian, kondisi kesehatan keluarga pegawai, baik dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19; riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir; riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir; serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

“Pengaturan sistem kerja tersebut agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Tjahjo.

Selain itu, selama pelaksanaan tugas di rumah, pejabat pembina kepegawaian juga harus memastikan bahwa terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor. Hal itu agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

Adapun kebijakan ini dilakukan pemerintah akibat wabah virus corona atau penyakit Covid-19 yang juga melanda Indonesia. Di dunia, penyakit Covid-19 sudah dinyatakan pandemi global.

Tjahjo menjelaskan bahwa langkah ini diambil pemerintah untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran virus corona. Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020.

Ancaman penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19 di Indonesia mulai terasa sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan ada dua orang yang positif terpapar pada 2 Maret 2020. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Bacakan Proklamasi HUT ke-81 RI, Fery Ingatkan Kemerdekaan Harus Diisi Kerja Nyata untuk Rakyat

MADIUN – Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono mengingatkan kembali momentum Proklamasi Kemerdekaan sebagai ...
KRONIK

Baguna PDIP Jatim Buka Posko Layanan Kemanusiaan di Muktamar ke-35 NU

PDI Perjuangan Jatim melalui Baguna membuka posko layanan kemanusiaan di Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang, ...
KRONIK

Bukan Sekadar Seremonial, Bupati Lukman Tegaskan Kemerdekaan Harus Diisi Karya Nyata

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 ...
SEMENTARA ITU...

Serahkan Dua Ambulans Gratis, Novita: Kebutuhan di Masyarakat Bawah Masih Tinggi

TRENGGALEK — Anggota DPR RI Dapil VII Jawa Timur Novita Hardini menyerahkan dua unit ambulans gratis untuk ...
KABAR CABANG

Agatha: Jangan Kenal Kemiskinan Hanya dari Angka, Turun Langsung ke Rakyat

SURABAYA – Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Agatha Retnosari mengingatkan kader agar tidak memahami ...
KABAR CABANG

HUT RI ke-81, PDIP Kabupaten Kediri Dorong Generasi Muda Rawat Semangat Patriotisme

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri mendorong generasi muda merawat patriotisme dan kecintaan kepada bangsa melalui ...