Sabtu
02 Mei 2026 | 7 : 42

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Sayangkan Mis-informasi UU Ciptaker, Said Abdullah: Stop Penyebaran Hoaks!

pdip-jatim-said-300920

JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyesalkan banyaknya informasi salah di masyarakat pasca-Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan menjadi UU pada Senin (5/10/2020).

Said menyebutkan pembelokan informasi paling masif terjadi pada klaster ketenagakerjaan yang disinyalir motifnya untuk memprovokasi kalangan buruh. Padahal, terang Said, semangat dari UU Cipta Kerja adalah memberikan perlindungan secara komprehensif terhadap pekerja.

“Stop penyebaran hoaks untuk memprovokasi kalangan buruh. Ini sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja untuk memulihkan ekonomi sebagai akibat dampak dari pandemi Covid-19,” tandas Said dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Dia menyebut penyesatan informasi itu sangat berbahaya dan bisa menimbulkan gejolak di tengah tengah masyarakat. Oleh karena itu, Said minta semua elemen menahan diri agar tidak menjadi corong penyebaran hoaks soal UU Ciptaker.

Baca juga: Rawan Ditunggangi Kepentingan Politik, Megawati: Waspadai Aksi Penolakan UU Ciptaker

Politisi asal Sumenep Madura ini memastikan UU Ciptaker memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja. Bahkan untuk pekerja kontrak pun diberikan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Saya pastikan UU Cipta Kerja membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu,” katanya.

Said menegaskan tidak benar bahwa tidak ada status karyawan tetap dan perusahaan bisa melakukan PHK kapanpun. Ketentuan dalam Pasal 151 Bab IV UU Ciptaker memberikan mandat yang jelas bahwa pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja mengupayakan tidak terjadi PHK.

Bila akan melakukan PHK, ketentuannya diatur dengan tahap yang jelas, harus melalui pemberitahuan ke pekerja, perlu ada perundingan bipartit, dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial. “Jadi tidak serta merta langsung bisa PHK,” terangnya.

Dia menambahkan, Pasal 153 Bab IV UU Ciptaker juga mengatur pelarangan PHK dikarenakan beberapa hal.

Misalnya berhalangan kerja karena sakit berturut turut selama satu tahun, menjalankan ibadah karena diperintahkan agamanya, menikah, hamil, keguguran kandungan, menyusui, memiliki pertalian darah dengan pekerja lainnya di satu perusahaan, menjadi anggota serikat pekerja, mengadukan pengusaha kepada polisi karena yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan, berbeda agama, jenis kelamin, suku, aliran politik, kondisi fisik, maupun keadaaan cacat karena sakit atau akibat kecelakaan.

Pasal 154 Bab IV UU Ciptaker mengatur PHK hanya boleh karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan, perusahaan melakukan efisiensi, perusahaan tutup karena kerugian, perusahaan tutup karena force majeur, penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit, perusahaan merugikan pekerja, pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, pekerja ditahan oleh pihak berwajib, pekerja sakit berkepanjangan lebih dari satu tahun.

Selain itu, lanjutnya, tidak benar karyawan alih daya atau outsorching bisa diganti dengan kontrak seumur hidup. Pasal 66 UU Ciptaker menjelaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya, didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Bahkan UU ini mengatur perjanjian kerja tersebut harus memberikan perlindungan kesejahteraan pekerja serta kemungkinan perselisihan yang timbul harus sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Dia juga menyatakan tidak benar bahwa hak cuti karyawan dihilangkan. Pasal 79 UU Ciptaker mengatur pengusaha wajib memberikan cuti. Cuti yang dimaksud antara lain cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Selain itu, imbuh Said, tidak benar bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Pada 82 UU Ciptaker memberikan jaminan sosial tenaga kerja, bahkan ditambahkan. Jaminan sosial meliputi kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian dan kehilangan pekerjaan. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Hardiknas 2026, Untari Tegaskan Pendidikan Harus Lahirkan Generasi Peka Masalah Sosial

Sri Untari tegaskan pendidikan harus lahirkan generasi peka sosial di Hardiknas 2026, bukan sekadar unggul ...
KABAR CABANG

DPC PDI Perjuangan Sumenep Gelar Konsolidasi bersama PAC untuk Perkuat Basis

SUMENEP – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Pimpinan Anak Cabang ...
KRONIK

May Day 2026, Armuji Berbaur dengan Buruh, Tegaskan Komitmen Kesejahteraan Pekerja

SURABAYA – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di depan Kantor Gubernur Jawa Timur berlangsung ...
KRONIK

May Day di DPRD Jatim, Yordan Tegaskan Tuntutan Buruh Akan Diteruskan ke Pusat

Aksi May Day di DPRD Jatim, Yordan Batara-Goa pastikan tuntutan buruh soal outsourcing, upah, dan PHK diteruskan ke ...
KRONIK

Ini, Kunci Sukses Bupati Ipuk Dorong Anak Muda Banyuwangi Berkreasi di Pertanian

BANYUWANGI – Sejak menjabat sebagai Bupati Banyuwangi, salah satu program prioritas Ipuk Fiestiandani adalah sektor ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Tekankan Rekrutmen Sekolah Rakyat Harus Tepat Sasaran, Prioritaskan Warga Kurang Mampu

Mas Dhito tekankan rekrutmen Sekolah Rakyat Kediri harus tepat sasaran bagi desil 1 dan 2, progres pembangunan ...