Rabu
07 Januari 2026 | 1 : 14

Sayangkan Mis-informasi UU Ciptaker, Said Abdullah: Stop Penyebaran Hoaks!

pdip-jatim-said-300920

JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyesalkan banyaknya informasi salah di masyarakat pasca-Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan menjadi UU pada Senin (5/10/2020).

Said menyebutkan pembelokan informasi paling masif terjadi pada klaster ketenagakerjaan yang disinyalir motifnya untuk memprovokasi kalangan buruh. Padahal, terang Said, semangat dari UU Cipta Kerja adalah memberikan perlindungan secara komprehensif terhadap pekerja.

“Stop penyebaran hoaks untuk memprovokasi kalangan buruh. Ini sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja untuk memulihkan ekonomi sebagai akibat dampak dari pandemi Covid-19,” tandas Said dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Dia menyebut penyesatan informasi itu sangat berbahaya dan bisa menimbulkan gejolak di tengah tengah masyarakat. Oleh karena itu, Said minta semua elemen menahan diri agar tidak menjadi corong penyebaran hoaks soal UU Ciptaker.

Baca juga: Rawan Ditunggangi Kepentingan Politik, Megawati: Waspadai Aksi Penolakan UU Ciptaker

Politisi asal Sumenep Madura ini memastikan UU Ciptaker memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja. Bahkan untuk pekerja kontrak pun diberikan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Saya pastikan UU Cipta Kerja membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu,” katanya.

Said menegaskan tidak benar bahwa tidak ada status karyawan tetap dan perusahaan bisa melakukan PHK kapanpun. Ketentuan dalam Pasal 151 Bab IV UU Ciptaker memberikan mandat yang jelas bahwa pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja mengupayakan tidak terjadi PHK.

Bila akan melakukan PHK, ketentuannya diatur dengan tahap yang jelas, harus melalui pemberitahuan ke pekerja, perlu ada perundingan bipartit, dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial. “Jadi tidak serta merta langsung bisa PHK,” terangnya.

Dia menambahkan, Pasal 153 Bab IV UU Ciptaker juga mengatur pelarangan PHK dikarenakan beberapa hal.

Misalnya berhalangan kerja karena sakit berturut turut selama satu tahun, menjalankan ibadah karena diperintahkan agamanya, menikah, hamil, keguguran kandungan, menyusui, memiliki pertalian darah dengan pekerja lainnya di satu perusahaan, menjadi anggota serikat pekerja, mengadukan pengusaha kepada polisi karena yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan, berbeda agama, jenis kelamin, suku, aliran politik, kondisi fisik, maupun keadaaan cacat karena sakit atau akibat kecelakaan.

Pasal 154 Bab IV UU Ciptaker mengatur PHK hanya boleh karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan, perusahaan melakukan efisiensi, perusahaan tutup karena kerugian, perusahaan tutup karena force majeur, penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit, perusahaan merugikan pekerja, pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, pekerja ditahan oleh pihak berwajib, pekerja sakit berkepanjangan lebih dari satu tahun.

Selain itu, lanjutnya, tidak benar karyawan alih daya atau outsorching bisa diganti dengan kontrak seumur hidup. Pasal 66 UU Ciptaker menjelaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya, didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Bahkan UU ini mengatur perjanjian kerja tersebut harus memberikan perlindungan kesejahteraan pekerja serta kemungkinan perselisihan yang timbul harus sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Dia juga menyatakan tidak benar bahwa hak cuti karyawan dihilangkan. Pasal 79 UU Ciptaker mengatur pengusaha wajib memberikan cuti. Cuti yang dimaksud antara lain cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Selain itu, imbuh Said, tidak benar bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Pada 82 UU Ciptaker memberikan jaminan sosial tenaga kerja, bahkan ditambahkan. Jaminan sosial meliputi kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian dan kehilangan pekerjaan. (goek)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Begini, Kinerja Fraksi PDIP DPRD Kota Kediri dalam Kerja-kerja Kerakyatan Selama 2025

KEDIRI – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kediri tetap berkomitmen untuk mengawal segala kebijakan pemerintah daerah ...
KABAR CABANG

Tolak Wacana Pilkada oleh DPRD, Ketua DPC PDIP Kota Batu: Kemunduran Demokrasi!

BATU – DPC PDI Perjuangan Kota Batu menyatakan sikap menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat ...
LEGISLATIF

DD Jauh Berkurang, Widarto: Pembangunan di Desa Bisa Terganggu

JEMBER – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto, S.S memprediksi pelaksanaan pembangunan di desa untuk tahun ...
LEGISLATIF

Wahyudi Anto Carikan Win-win Solution Kisruh Tambang Galian C di Trenggalek

TRENGGALEK – Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Wahyudi Anto, berupaya mencarikan jalan tengah atas kisruh penolakan ...
KABAR CABANG

DPC PDI Perjuangan Kota Malang Tolak Wacana Pilkada Tidak Langsung

MALANG – DPC PDI Perjuangan Kota Malang tegas menyatakan menolak rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak ...
LEGISLATIF

Ketua DPRD Ngawi Sesalkan Peretasan Website Pemkab, Muncul Tulisan Indikasi Judi Online

NGAWI – Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Yuwono Kartiko, menyesalkan peretasan terhadap situs web milik Pemkab Ngawi. Ia ...