BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menggelar acara Sapa Masyarakat di area Stadion Kerapan Sapi R.P. Moch. Noer, pada Senin (21/7/2025). Acara ini untuk mendengarkan keluhan warga, mulai dari persoalan sampah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga bantuan sosial.
Menurut Lukman, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan persoalan pengelolaan sampah di Bangkalan pada tahun 2026.
“Harus ada sosialisasi ke setiap rumah. Sampah organik bisa dijadikan kompos, sementara sampah non-organik dikirim ke TPS3R. Kami sudah siapkan Rencangan Peraturan Bupati (Reperdup) Bangkalan Bherse Onggu yang mengatur soal pengelolaan sampah,” ujarnya.
“Tahun 2026, masalah sampah ini harus selesai, agar kita bisa fokus menyelesaikan ‘PR’ besar lainnya,” lanjut politisi PDI Perjuangan ini.
Lukman juga menjelaskan bahwa seluruh kantor besar di Bangkalan, termasuk Pendopo Bupati, dilarang membuang sampah sembarangan.
“Semua kantor wajib mengelolah sampahnya sendiri. Tidak boleh ada lagi sampah keluar dari lingkungnan pemerintah,” jelasnya.
Ia juga mengumumkan, pembanyaran PBB bisa dilakukan secara online. Para kepala desa dan lurah juga diminta disiplin membayar PBB tepat waktu.
“Bagi desa dan kelurahan yang taat bayar PBB, kami siapkan reward berupa program yang bermanfaat bagi warganya. Jadi, jangan khawatir, uang pajak ini akan kembali ke masyarakat,” terangnya.
Sementara masalah lalu lintas di pertigaan Pasar Bancaran yang kerap macet akibat pedagang buah menggunakan badan jalan, pemkab akan menyiapkan fasilitas khusus untuk para pedagang.
Terkait, perbaikan jembatan tua di Desa Martajasah, Lukman menegaskan bahwa pihaknya sudah mengusulkan perbaikan ke BPBD Provensi Jawa Timur, mengingat kewenangan jembatan ada di tingkat provinsi. Ia juga membuka opsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CRS) sebagai alternatif pembiayaan.
“Ke depan, kita ingin Bangkalan melangkah lebih maju. Tidak hanya fokus pada urusan sampah dan infrastruktur, tetapi juga pada peningkatan taraf hidup masyarakat,” jelasnya.
Hadir dalam kegiatan Sapa Masyarakat ini kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lurah, kepala desa, dan ratusan warga setempat. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS