SIDOARJO – Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia bersama pihak Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur, gencar mengedukasi warga perihal dampak buruk pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong.
Kali ini, Sabtu (18/2/2023), sosialisasi dilaksanakan di Desa Tambakrejo Kecamatan Waru, Sidoarjo. Menariknya, sosialisasi dipadu dengan jalan sehat. Berhadiah pula.
Jalan sehat dengan tempat start dan finish di depan Sekretariat Yayasan Yayuk Edi Peduli, desa setempat. Warga pun tumpah ruah mengikuti acara.
Indah Kurnia dalam sambutannya berpesan kepada warga untuk mengelola keuangan rumah tangga dengan bijak. Secara khusus, perihal maraknya tawaran menggiurkan yang beredar di media sosial perihal pinjol maupun investasi.
“Jangan mau ditawari iming-iming berupa pinjaman atau investasi yang tidak rasional, oleh siapapun,” kata Indah mengingatkan.
Wakil rakyat dari PDI Perjuangan tersebut menambahkan, salah satu upaya untuk bisa mempertahankan kondisi keuangan keluarga adalah dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan produktif.
Seperti usaha, maupun opsi lain seperti investasi dengan tujuan agar uang tidak berhenti di tabungan. Tentunya, kata dia, melalui lembaga investasi yang terpercaya.
“Terima kasih warga Tambakrejo yang sudah kompak dan rukun, mau repot untuk bersama-sama mengedukasi diri,” jelas Indah. “Semoga semuanya, diberi kesehatan agar bisa terus berjuang demi kehidupan yang lebih baik” pungkasnya.
Sebelumnya, panitia acara, Wasis menyampaikan terima kasih kepada Indah Kurnia, OJK, dan Yayasan Yayuk Edy Peduli yang memberikan edukasi kepada warga.
Pernyataan nyaris senada juga disampaikan Kepala Desa Tambakrejo, Nur Mahmudi. Sebab, selama ini, Indah Kurnia melaksanakan komitmennya untuk membantu dan mendampingi warga.
Sementara itu, dari pihak OJK Rifnal Alfani mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan berkonsultasi kepada pihaknya sebelum melakukan pinjaman atau investasi.
Caranya, dengan mengetik nama lembaga pinjaman maupun investasi melalui nomor WhatsApp 081157157157. Juga ketika menemukan atau mengalami kasus jerat utang pinjol. (ian/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS