TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kecamatan Karangan, Selasa (11/7/2023). Ada 153 keluarga penerima manfaat (KPM) menerima BLT DBHCHT itu.
Sesuai Peraturan Kementerian Keuangan, penggunaan dana DBHCHT ini memang dapat digunakan untuk membantu masyarakat.
Tahun ini tidak hanya buruh petani tembakau dan buruh pabrik tembakau yang dapat menerima, melainkan kepada kelompok rentan dan juga tenaga administrasi yang ada di pabrik rokok.
Bupati yang menyerahkan langsung BLT ini mengimbau kepada keluarga penerima manfaat bisa bijak menggunakan bantuan ini. Dia berharap untuk bisa digunakan untuk penambahan gizi keluarga atau bahkan digunakan untuk penguatan ekonomi keluarga.
Pada kesempatan itu, kepala daerah kader Banteng yang kerap disapa Mas Ipin tersebut menjelaskan, buruh pabrik rokok yang notabenenya sudah bergaji masih mendapatkan BLT ini, karena bantuan DBHCHT khusus bersumber dari pajaknya orang orang yang merokok.
Menurutnya, saat ini pajak rokok semakin tinggi, karena harapannya dengan pajak yang semakin mahal maka perokok semakin lama semakin sedikit.
“Kenapa demikian, alasannya kurang baik untuk kesehatan. Dari sisi kesehatan efek nikotin ini bisanya terus dikurangi karena itu merupakan zat yang membuat kecanduan. Dan banyak orang yang sakit karena bukan merokok tapi berkumpul dengan orang orang yang merokok,” jelasnya.
Karena itulah, tambah dia, buruh pabrik rokok tergolong orang-orang yang berisiko terserang penyakit. Karena itu, harus ditambahi gizinya.
“Saya berharap bantuan ini bisa digunakan untuk penambahan gizi dan vitamin guna menjaga kesehatan tubuh. Penerima diminta bijak memanfaatkan bantuan yang didapat baik untuk penambahan gizi atau mungkin untuk menambah penguatan ekonomi,” tutur bupati yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalel tersebut.
Plt. Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Trenggalek, Ratna Sulistyowati menambahkan, BLT DBHCHT menyasar kepada kelompok masyarakat rentan mulai dari buruh tani tembakau, pekerja pabrik rokok.
Ada tambahan prioritas kelompok rentan yang ditetapkan dengan SK Bupati, termasuk juga boleh diberikan kepada tenaga administrasi yang ada di pabrik rokok.
“Ada 153 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima BLT DBHCHT di Kecamatan Karangan yang akan diberikan untuk 5 bulan dengan jumlah bantuan perbulannya sebesar Rp 300 ribu,” terangnya.
Kemudian secara keseluruhan jumlah penerima BLT DBHCHT di Kabupaten Trenggalek sebanyak 2.231 keluarga penerima manfaat, yang terdiri dari buruh tani tembakau sebanyak 929 penerima.
Buruh pabrik rokok sebanyak 684 penerima, keluarga miskin atau petani sebanyak 574 penerima. Sedangkan tenaga administrasi 144 penerima. (man/pr/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS