JEMBER – Penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terhadap salah satu Wakil Ketua DPRD Jember atas dugaan korupsi dana konsumsi Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) tak mempengaruhi kinerja DPRD Jember.
Menurutnya, sampai saat ini kegiatan DPRD masih berlangsung seperti biasanya. Rapat pembahasan anggaran dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait masih dilaksanakan.
“Memang salah satu pimpinan sedang terkena musibah dan tersangkut masalah hukum. Tapi prinsipnya kepemimpinan di DPRD semua diambil dengan kolektif kolegial,” ujar Widarto saat dikonfirmasi di gedung DPRD Jember, Kamis (23/10/2025).
Terbukti, sambungnya, agenda persiapan pembahasan APBD 2026 masih berjalan. Kemudian pembentukan peraturan daerah melalui Bapemperda dan beberapa rapat dengar pendapat juga digelar.
“Bukan hal yang aneh, karena dalam di berbagai kesempatan pembahasan misalnya APBD 2026 terkadang anggota DPRD pun tidak lengkap karena ada tugas lain. Tetapi masih bisa berjalan,” imbuhnya.
Kecuali terkait pengesahan APBD 2026 nanti, masih kata Widarto. Pihaknya akan mengkonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Jatim. Karena untuk pengesahan APBD itu dibutuhkan tanda tangan lengkap Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Kejari Jember menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi Sosperda.
Kelimanya yakni, DDS, AS, RAR, YQ dan SR. Dan dari 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih ada 1 orang yang berinisial SR yang belum dilakukan penahanan karena sempat mangkir dari pemanggilan terakhir. (art/pr)