
JAKARTA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Said Abdullah mendorong pemerintah mengevaluasi kembali ujian nasional (UN) sebagai satu-satunya instrumen kelulusan.
Dia menilai, standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) belum terpenuhi di semua sekolah.
“Saya mengharapkan pemerintah menggunakan berbagai instrumen untuk menentukan kelulusan peserta didik dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Seperti kondisi pembangunan wilayah dan infrastruktur,” kata Said, kemarin.
Legislator asal Sumenep, Madura ini menyebutkan, UN hanya bisa dilaksanakan ketika standar nasional pendidikan telah terpenuhi di semua sekolah di seluruh Indonesia. Juga proses belajar berlangsung dalam suasana yang telah digambarkan dalam PP No 32 tahun 2013, ujarnya..
Said menegaskan, jika hal itu belum terpenuhi, maka syarat untuk pelaksanaan UN dengan sendirinya tidak terpenuhi. Karena itu, lanjut dia, sudah seharusnya pemerintah mengevaluasi kembali UN sebagai satu satunya instrumen kelulusan.
“Justru yang harus dikejar oleh pemerintah adalah pemenuhan standar nasional pendidikan, agar evaluasi proses belajar peserta didik dapat dilakukan secara nasional,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam situasi ketimpangan antar-sekolah masih terjadi karena belum terpenuhinya standar nasional pendidikan, maka berbagai instrumen kelulusan dapat dikombinasikan dalam pembobotan kelulusan.
Said mencontohkan kombinasi antara ulangan oleh guru di sekolah yang bersangkutan dengan supervisi pemerintah pusat dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan UN.
“Ulangan oleh guru di sekolah menempati bobot penilaian lebih tinggi ketimbang UN untuk sekolah sekolah yang oleh Kementerian Pendidikan masih jauh terpenuhi standar nasional pendidikan,” katanya.
Said mengungkapkan, Indonesia telah memiliki Sistem Pendidikan Nasional, beleid tersebut dibuat tahun 2003, pada masa Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden Kelima Republik Indonesia.
Namun menurut dia, di UU Nomor 20 tahun 2003 tentang SPN tidak menyebutkan adanya UN dan sesuai Pasal 1 ayat 21 Undang Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hanya mengatur evaluasi.
Bahkan, dalam SPN, jelas Said, masyarakat diberikan hak dalam proses perencanaan, pelaksanaan pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
“Evaluasi yang transparan juga menjadi salah satu prinsip pengelolaan satuan pendidikan. Ada banyak subyek yang perlu dievaluasi sebagaimana mandat SPN,” urainya.
Selain peserta didik menurut Said, yang perlu dievaluasi adalah lembaga dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik, imbuhnya, hanya bagian saja dari kegiatan evaluasi pendidikan secara keseluruhan yang diatur dalam pasal 58 ayat 2 UU SPN. “Ada banyak kegiatan evaluasi, selain evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik,” pungkasnya. (goek)