SURABAYA – Wali Kota Tri Rismaharini yakin, sudah tidak ada lagi praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sebab, selama ini seluruh proses perizinan dan dokumen kependudukan dari pemkot hingga kelurahan sudah menggunakan sistem teknologi informasi (IT).
Risma menyebutkan, penggunaan sistem IT akan memperkecil pertemuan antara petugas dengan orang yang mengajukan perizinan.
“Bahkan di tingkat kelurahan sudah pakai online, termasuk pembuatan akte waris,” jelas Risma saat ditemui wartawan di Balai Kota Surabaya, Rabu (2/2/2017).
Dia mengaku bisa memantau seluruh proses perizinan yang berjalan, terutama di Unit Pelayanan terpadu Satu Atap (UPTSA) melalui kamera yang dipasang di tempat tersebut.
“Kita evaluasinya pakai nomor, misal di meja nomor 1, terima berkas berapa dan sebagainya,” jelas kader PDI Perjuangan ini.
Peraih predikat wali kota terbaik dunia ini menyatakan, semua proses perizinan tidak ada yang dilakukan di satuan kerja Pperangkat daerah (SKPD) terkait. Seluruh perizinan dilakukan melalui UPTSA.
“Jadi kalau mau sewa Gelora Bung Tomo, Balai Pemuda, atau Gedung Wanita melalui UPTSA. Gak ada yang ke dinas,” ujarnya.
Ke depan, pihaknya berencana menarik semua PNS yang saat ini masih melayani masyarakat di front office dan digantikan dengan tenaga outsourcing. “PNS akan kita tarik ke dalam semua,” terang dia.
Terkait pembentukan Unit Satgas Sapu Bersih Pungli di lingkungan Kota Surabaya, 9 Juli lalu, menurut Risma, kebijakan itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan tugas Saber Pungli.
Namun, ia mengakui hingga saat ini belum mengetahui mekanisme kerja dari unit Satgas Saber Pungli yang dibentuk itu. Apalagi, tambah dia, pihaknya tidak mempunyai peralatan dalam melakukan penindakan.
“Alatku apa, gak ada. Disuruh nyadap, nanti tidak bekerja. Biar polisi saja,” ucapnya.
Bukan hanya persoalan pelaksanaan kerjanya, Risma juga mengaku hingga saat ini, pihaknya belum menganggarkan biaya operasionalnya.
Meski, sesuai SK Wali Kota Surabaya No. 188.45/20/436.1.2/2017 tentang Satgas Saber Pungli menyebutkan, bahwa biaya pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli dibebankan pada APBD Surabaya.
“Duitnya memang tidak ada. kalau hanya untuk makan dan minum bisa diambilkan di bagian Umum. Tapi nanti, coba kita lihat bagaimana,” tuturnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS