JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menyatakan kegembiraannya atas keberhasilan Panitia Kerja Program Legislasi Nasional (Prolegnas) memperjuangkan penetapan beberapa RUU Ketenagakerjaan dalam Prolegnas 2015-2019 dan Prolegnas Prioritas 2015
Sebanyak 159 Prolegnas 2015-2019 dan 37 Prolegnas Prioritas 2015 selesai dirapatkan DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Kemenkum HAM pada 5-6 Februari 2015 lalu. Kesemua RUU itu disahkan menjadi Prolegnas pada Senin (9/2/2015) hari ini.
“Untuk pekerja dalam negeri, kita telah berhasil membatalkan usulan pemerintah untuk merevisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi prioritas 2015. Akhirnya pemerintah menarik usulannya, dan akan mengajukan lagi jika sudah ada bahan yang komprehensif yang menjadi alasan revisi,” terang Rieke yang menjadi anggota panja Prolegnas Baleg DPR RI 2015 sekaligus anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi Ketenagakerjaan.
“Prinsip saya tetap tak berubah. Selama arah revisi UU Ketenagakerjaan lebih condong pada upaya pihak-pihak tertentu melemahkan posisi kaum buruh, apalagi memiskinkan pekerja, selama itu juga di parlemen saya akan berjuang untuk menggagalkan revisi!,” tegas dia.
Dia menyatakan tidak anti-revisi, selama revisi bisa menghasilkan perangkat hukum yang memberikan kepastian perlindungan akses dan jalan menuju kerja layak bagi buruh Indonesia. Revisi UU Ketenagakerjaan, ujarnya, tidak boleh menjadi bagian pelanggengan politik upah murah.
“Kita juga berhasil memperjuangkan dua RUU Komulatif Terbuka, berupa konvensi internasional, masuk dalam Prioritas 2015, yaitu Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Domestik dan Konvensi Pekerja Maritim 2006,” jelas Rieke lagi.
Dengan masuknya RUU-RUU tersebut dalam prolegnas dan prolegnas prioritas itu, Rieke berharap kelak UU yang disahkan menjadi tonggak perbaikan hidup pekerja Indonesia di dalam maupun luar negeri. “Kita dituntut berjuang bersama. Tak ada yang tak bisa diperjuangkan selama kita tak terjebak ego personal maupun kelompok,” pungkas dia. (sa)
Berikut ini RUU ketenagakerjaan Prolegnas Prioritas 2015 yang berhasil diperjuangkan:
- RUU revisi atas UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri
- RUU revisi atas UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- RUU Penyandang Disabilitas (kita akan dorong agar Komisi IX dilibatkan untuk perjuangan hak penyandang disabilitas atas pekerjaan yang layak dan hak atas kesehatan)
Sedangkan RUU yang berhasil diperjuangkan masuk dalam Prolegnas 2015-2019 adalah:
- RUU Kebidanan
- RUU revisi atas UU tentang Tenaga Kesehatan
- RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Sistem Pengupahan
5.RUU revisi atas UU Pengawas Perburuhan.
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS