JAKARTA – Anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka, berjanji akan mengajukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk masuk dalam bahasan program legislasi nasional (prolegnas) pada 12 Januari 2015.
Rieke mengatakan akan memanfaatkan situasinya yang dalam posisi dua kaki di Komisi IX DPR dan Badan Legislasi DPR.
“Saya akan upayakan RUU ini menjadi usulan Badan Legislasi DPR atau usulan dari Komisi IX DPR,” kata Rieke melalui sambungan telepon dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta pada Ahad, 14 Desember 2014.
Ada 112 RUU yang masuk dalam rapat pembahasan tahunan penyusunan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2015-2019 dan prioritas tahun 2015.
Dalam rapat yang diselenggarakan di kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM pada akhir November lalu itu, kata Rieke, tidak ada satu pun yang mengajukan RUU Perlindungan PRT.
Sudah sepuluh tahun RUU Perlindungan PRT diajukan ke DPR. Mulai dari periode 2004-2009 ke periode 2009-2014. Status RUU ini pun kini masih belum jelas. Terakhir, RUU Perlindungan PRT ada di Baleg Juni 2013. Pembahasan RUU akan dilakukan kembali pada awal 2015 setelah reses DPR berakhir. (Tempo)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS