SURABAYA – KPU Kota Surabaya menetapkan Risma – Whisnu sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih periode 2015-2020. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih hasil Pilkada Surabaya 2015, di Hotel Singgasana, Selasa (22/12/2015).
Sesuai berita acara nomor 95/BA.KPU/XII/2015, jago PDI Perjuangan itu ditetapkan secara sah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih. Surat penetapan itu mengacu rekapitulasi hasil pemilihan model DPKWK dan DB1KWK yang disahkan KPU Kota Surabaya.
Ada pula keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 67/KPPS/KPPU-Kota-04.329945/2015 tentang penetapan hasil perolehan suara. (Risma-Whisnu: Terima Kasih Pemilih Perempuan)
Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin mengucapkan selamat kepada pasangan Risma-Whisnu sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih. Robiyan juga menyampaikan terima kasih kepada pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari atas partisipasinya dalam Pilkada Surabaya.
“Kami juga sampaikan banyak terima kasih kepada Panwaslu yang semakin menyempurnakan Pilkada Surabaya ini,” ujar Robiyan, dalam sambutannya.
Proses selanjutnya, kata Robiyan, adalah menyerahkan surat penetapan itu kepada kedua pasangan calon dan DPRD Kota Surabaya untuk penjadwalan acara pelantikan Risma-Whisnu. Untuk itu, DPRD Kota Surabaya akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan jadwal pelantikannya melalui Gubernur Jawa Timur.
“Secepatnya surat ke DPRD Surabaya akan kita kirim,” katanya.
Menurut dia, setelah dilakukan penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih, tugas KPU Kota Surabaya telah selesai. Namun pihaknya masih harus membuat laporan tentang evaluasi pelaksanaan pilkada.
“Bila masih ada pihak yang ingin menggugat hasil pilkada Kota Surabaya, KPU tidak ikut campur,” tambah dia.
Seperti diketahui, pasangan nomor urut dua Risma – Whisnu, meraih 893.087 suara (86,34 persen). Sedang pasangan pasangan nomor urut satu Rasiyo-Lucy memperoleh suara 141.324 (13,66 persen).
Raihan suara bagi pasangan petahana itu ditetapkan KPU Kota Surabaya, setelah proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Surabaya 2015 tuntas, Rabu (16/12/2015) sore lalu. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS