FRAKSI PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur minta kebijakan rayonisasi pendaftaran peserta didik baru (PPDB) yang diterapkan beberapa pemkab/pemkot dibatalkan. Sebab, dalam praktiknya, rayonisasi itu menyulitkan orangtua yang akan mendaftarkan sekolah putra-putrinya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Ali Mudji mengatakan, soal rayonisasi itu diatur dalam pasal 70 ayat ayat (2) PP 17/2010. Tapi kriteria tersebut hanya untuk jenjang SD/MI. Bahkan kriteria rayon (kedekatan dengan tempat tinggal) merupakan kriteria terakhir, diatur pada pasal 69 ayat (5). Yakni setelah persyaratan hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.
Namun, kata Ali Mudji, hal itupun diberlakukan manakala daya tampung sekolah (SD Negeri) melebihi kapasitas pendaftar, sehingga harus diberlakukan pemeringkatan. “Tapi beberapa pemerintah kabupaten dan kota, menempatkan kriteria kedekatan tempat tinggal menjadi pertimbangan utama,” kata Ali Mudji, Senin (23/6/2014).
Kebijakan pemkab/pemkot itu, sebut Ali Mudji, tentu merugikan orangtua murid. Sebab secara faktual, banyak warga Surabaya misalnya, memiliki alamat tempat tinggal yang berbeda dengan alamat di KTP/KSK. Banyak PNS, pekerja swasta dan kalangan buruh, memilih kontrak sewa rumah mendekati pekerjaan, tanpa pindah KTP/KSK.
Alasan pemkab/pemkot, jelas dia, adalah agar subsidi sektor pendidikan tepat sasaran, untuk warga daerahnya, bukan untuk warga daerah lain. “Tapi kebijakan tersebut nyata-nyata menyalahi regulasi yang lebih tinggi. Karena itu sepatutnya dibatalkan dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas serta PP Nomor 17 tahun 2010,” tegasnya.
Fraksi, lanjut Ali Mudji, juga mengingatkan seluruh stake-holder sektor pendidikan, serta pemerintah provinsi tentang kemungkinan ancaman putus sekolah yang lebih besar. Akhir bulan Juni merupakan saatnya orangtua murid menghadapi kenaikan kelas anak-anaknya serta PPDB tahun ajaran 2014 / 2015.
“Masih banyak sekolah yang memungut biaya daftar ulang. Lebih lagi PPDB masih selalu dengan biaya cukup besar. Padahal seluruh biaya PPDB dan daftar ulang telah ditanggung pemerintah melalui APBN,” ungkapnya.
PPDB dan daftar ulang telah diatur dalam PP Nomor 17/2010. Prinsipnya, seluruh peraturan PPDB harus berdasar pada pasal 82 ayat (1), yakni penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan menengah dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. (pri)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS