NGANJUK – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nganjuk Tahun 2021–2041 disahkan dalam rapat paripurna antara eksekutif dan legislatif, secara langsung di gedung dewan dan virtual, Kamis (12/8/2021).
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Nganjuk, Marianto SSos MAp, dengan pengesahan perda RTRW baru ini, secara otomatis perda lama tidak berlaku lagi. “Karena perkembangan kondisi sekarang ini dan kebutuhan tata ruang,” Katanya.
Marianto yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nganjuk menambahkan, pada Tahun 2016, sebetulnya sudah dilakukan peninjauan kembali pada Perda RTRW lama. Peninjauan dilakukan setiap lima tahunan. Persetujuan subtansinya, keluar pada bulan April lalu. “Hal itulah yang menjadi pijakan pembuatan Perda RTRW baru di Nganjuk,” katanya.
Di dalam perda itu, salah satu poin yakni perlu ada forum tata ruang baru. Meliputi unsur vertikal, mulai dari BPN, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pemkab, kalangan akademisi, asosiasi profesi dan tokoh masyarakat. Kelima komponen itu akan terlibat pada persetujuan RTRW.
Perda baru RTRW ini diharapkan bisa menyesuaikan dengan fungsinya. Yakni mulai dari fungsi pertanian hingga industri di Nganjuk.
“Pertanian ya untuk pertanian, terus kemudian perumahan untuk perumahan, dan industri untuk industri, itu yang paling penting,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menjelaskan, raperda ini mulai dirancang sejak bulan April 2021. Kemudian diajukan dan dibahas oleh fraksi-fraksi di DPRD. Dibahas melalui beberapa tahapan, dari tanggapan dan pandangan umum fraksi-fraksi hingga pada jawaban Plt Bupati Nganjuk.
“Kita melakukan penandatanganan persetujuan bersama tentang Raperda RTRW di Kabupaten Nganjuk,” ujar Kang Marhaen yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur. (endy/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS