PONOROGO – DPRD Ponorogo akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ponorogo Tahun 2023-2043. Pengesahan tersebut ditandai dengan pengambilan keputusan saat rapat paripurna di Gedung DPRD Ponorogo, Senin (22/1/2024).
Dalam Perda RTRW tersebut dibahas beberapa hal, di antaranya, reaktivasi rel kereta api Madiun-Ponorogo (Balong), Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Sampung, Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B), juga menyorot soal zona pertambangan. Di mana di salah satu pasalnya menyebut zona wisata dibebaskan dari aktivitas pertambangan.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mengungkapkan, pengaturan zonasi pertambangan dan pembebasan zona wisata dari tambang bertujuan untuk menyelamatkan alam Ponorogo dari kerusakan ekosistem dan eksploitasi yang tidak terkendali.
“Butuh penyelamat-penyelamat di semua sektor, misalnya alam. Bagaimana agar alam ekosistemnya berjalan dengan baik, misalnya konservasi alam,” ujar Bupati Sugiri.
“Biar kemudian pertambangan diatur sedemikian rupa biar keren. Yang memang bukan wilayah tambang yang kadar lumpurnya tidak sesuai tidak boleh dipaksakan. Jangan sampai merusak lingkungan,” imbuhnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan, dengan disahkannya RTRW ini, pengusaha tambang yang melakukan aktivitas di zona bebas tambang akan dicabut izinnya. “Konsekuensi logis dari peraturan RTRW. Kita tata dengan baik ke depan pembangunan berpihak kepada alam semesta,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, mengatakan bahwa pihaknya telah menyepakati zona tambang dianulir karena diberlakukannya zona wisata.
“Memang ada beberapa tempat yang awalnya zona tambang. Ini kita sepakati kita anulir karena dengan berbagai pertimbangan salah satunya untuk tempat wisata,” ujarnya. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS