SUMENEP – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Nia Kurnia Fauzi, mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang kerap terjadi di Sumenep.
Untuk itu, diperlukan regulasi yang tepat guna melindungi korban sekaligus mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa mendatang.
“Sebagai langkah preventif dan protektif, Raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang jelas untuk upaya pencegahan dan penanganan kasus KDRT yang lebih efektif di Sumenep,” ujar Mbak Nia, panggilan akrabnya usai ditemui di gedung DPRD Sumenep, Senin (10/2/2025).
Ia mencontohkan, kasus seorang ibu rumah tangga di Sumenep berinisial NS (27), warga Kecamatan Lenteng, yang menjadi korban kekerasan oleh suaminya, AR (28), warga Batang-batang.
Menurutnya, kekerasan yang menimpa NS bukanlah kejadian pertama, melainkan sudah berulang. Meski demikian, ia tetap bersabar menghadapinya. Setelah beberapa waktu, kekerasan tersebut berlanjut dan akhirnya mengakibatkan kematian korban.
“Dengan adanya Raperda ini, kami berharap dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada korban KDRT seperti NS,” jelasnya.
Raperda ini, kata Mbak Nia, akan memudahkan akses korban untuk mendapatkan bantuan hukum dan layanan psikologis yang dibutuhkan.
“Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi di wilayah kita. Raperda ini nantinya akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi rumah tangga, agar KDRT bisa diminimalisir,” tandasnya. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS